SAMPANG,Jejakkasusnews.web.id — Keberadaan kabel jaringan listrik yang melintang rendah dan mengganggu bangunan warga di wilayah layanan ULP PLN Ketapang, Kabupaten Sampang, menjadi keluhan serius. Pemilik toko, Aziz, telah melapor, menyerahkan surat pengajuan, bahkan membayar biaya penanganan sebesar Rp6 juta secara lunas — namun hingga kini pekerjaan belum tuntas.
Aziz menyampaikan kabel tersebut menghambat pembangunan dan peninggian tokonya. Pekerjaan konstruksi sempat terhenti, namun belum ada tindak lanjut nyata meski seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Sudah saya bayarkan lunas Rp6 juta. Setelah pembayaran, kami berharap pekerjaan segera dilaksanakan sesuai kesepakatan,” tegas Aziz.
Dikonfirmasi terpisah, Manager ULP PLN Ketapang Pujianto menyatakan pekerjaan peninggian kabel direncanakan Kamis mendatang. Namun ketika ditanya soal biaya Rp6 juta, jawabannya justru meragukan angka tersebut.
“Kami periksa dulu. Mungkin biayanya tidak sebanyak itu,” ujar Pujianto.
Pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar. Berapa biaya sebenarnya? Ke mana uang Rp6 juta itu diserahkan? Apakah ada rincian resmi dan bukti pembayaran yang sah? Masyarakat sudah membayar, namun nominal justru diakui belum jelas oleh pihak PLN sendiri.
Persoalan ini kini mendapat pengawalan dari Panglima Madas Sedarah, Hairudin. Ia menegaskan: jika warga sudah membayar lunas, maka pelayanan dan penyelesaian pekerjaan wajib segera direalisasikan dengan transparan.
“Kami kawal sampai tuntas. Jangan biarkan warga menanggung risiko di tengah pembangunan hanya karena pelayanan belum jelas. Semua harus transparan: berapa biaya sebenarnya, dasar perhitungannya apa, dan kapan pasti selesai,” tandas Hairudin.
Masyarakat pun menuntut kejelasan: Apakah ada ketidakcocokan tarif resmi? Di mana pertanggungjawaban keuangannya? PLN diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka dan menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang dijanjikan. Keselamatan warga dan keadilan pelayanan tidak boleh tertunda.
(Mat)












