GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Proyek rehabilitasi Kantor Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, yang disebut bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp300 juta, menuai sorotan. Pelaksanaan yang disebut melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sukamulya kini dipertanyakan, terutama menyangkut mekanisme pelaksanaan, pengawasan, keterbukaan anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab di lapangan.
Informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, Ketua LPM Desa Sukamulya yang akrab disapa Oyok dinilai jarang terlihat melakukan pengawasan langsung terhadap pekerjaan. Sementara itu, pekerjaan di lapangan disebut lebih banyak dilakukan oleh pihak bernama Perdi.
“Yang mengerjakan di lapangan lebih banyak Perdi. Ketua LPM jarang terlihat mengawasi pekerjaan,” ungkap sumber.
Jika informasi tersebut benar, pertanyaan serius pun muncul: siapa sebenarnya penanggung jawab teknis pekerjaan, bagaimana mekanisme penunjukannya, dan apakah pelaksanaan sudah sesuai dokumen anggaran serta ketentuan yang berlaku?
Saat dikonfirmasi, salah seorang perangkat Desa Sukamulya, Igo, menyampaikan bahwa pihak yang hendak ditemui sedang berada di Bandung. Sementara upaya konfirmasi kepada Perdi melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan. Ketua LPM Oyok juga belum berhasil dimintai keterangan karena nomor telepon yang diperoleh dilaporkan tidak aktif.
Hendi Heryana, Korwil GAWARIS Jawa Barat (Gabungan Wartawan Indonesia Satu), mendesak pihak-pihak terkait segera turun tangan dan melakukan audit investigatif.
Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran negara tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan yang jelas. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, pelaksana, progres fisik, pembayaran, hingga pertanggungjawaban administrasi.
“Jangan sampai anggaran Rp300 juta hanya menjadi angka di atas kertas. Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan kejanggalan, harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Hendi Heryana.
Persoalan ini perlu diuji berdasarkan regulasi, bukan sekadar dugaan. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah mengalami perubahan, mengatur pembangunan desa, keuangan desa, lembaga kemasyarakatan, serta pembinaan dan pengawasan desa.
Selain itu, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 mengatur kedudukan dan tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa. LPM termasuk LKD yang bertugas membantu Kepala Desa menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan serta menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa secara swadaya dan gotong royong.
UU Desa juga menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa serta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaannya.
Karena itu, apabila nantinya audit menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, volume tidak sesuai, pertanggungjawaban tidak benar, atau penggunaan anggaran yang menyimpang, maka pihak berwenang perlu menelusuri siapa yang bertanggung jawab dan apakah terdapat unsur pelanggaran administratif maupun pidana. Namun, status pelanggaran maupun tindak pidana harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dalam persoalan ini. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat atas informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi tertentu.
Hendi Heryana menegaskan, persoalan tersebut jangan berhenti pada saling bantah atau klarifikasi normatif.
Inspektorat Kabupaten Garut, Kecamatan, Pemerintah Desa, dan apabila diperlukan aparat penegak hukum, didesak melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.
Audit investigatif dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: ke mana anggaran Rp300 juta mengalir, siapa pelaksana sebenarnya, apakah pekerjaan sesuai RAB dan spesifikasi, bagaimana proses pembayaran, serta siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua LPM Desa Sukamulya dan pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional sesuai prinsip pers dan Kode Etik Jurnalistik
Red***












