News  

Diduga Tunggakan Rp2,6 Juta Jadi Sorotan, GAWARIS Mendesak Pihak Terkait Usut Polemik Ijazah SMK PGRI 1 Pakenjeng

GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Polemik pengambilan ijazah kembali mencuat di SMK PGRI 1 Pakenjeng, Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sejumlah orang tua siswa mengaku harus menyelesaikan kewajiban pembayaran yang disebut mencapai Rp2,6 juta sebelum ijazah anaknya dapat diambil.

Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Hendi Heryana, Korwil GAWARIS Jawa Barat (Gabungan Wartawan Indonesia Satu). Ia meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan instansi pendidikan terkait memastikan tidak ada lulusan yang kesulitan memperoleh ijazah karena persoalan tunggakan.

“Ijazah merupakan dokumen penting bagi lulusan. Persoalan administrasi atau kewajiban pembayaran jangan sampai menghambat hak anak memperoleh dokumen kelulusannya,” ujar Hendi.

Menurut Hendi, persoalan pembayaran dan hak lulusan harus dibedakan. Sekolah tetap dapat menagih kewajiban yang sah melalui mekanisme yang sesuai, tetapi ijazah tidak semestinya dijadikan alat tekanan dalam penyelesaian persoalan keuangan.

Orang Tua Mengaku Diminta Menyelesaikan Rp2,6 Juta

Salah seorang orang tua siswa mengaku diminta menyelesaikan pembayaran hingga Rp2,6 juta untuk dapat mengambil ijazah anaknya.

“Untuk mengambil ijazah harus ditebus sebesar Rp2,6 juta. Bahkan untuk fotokopi ijazah dan legalisir juga tidak dikasihkan oleh pihak sekolah sampai saya mohon-mohon,” ungkap orang tua siswa tersebut.

Keterangan itu perlu diklarifikasi secara menyeluruh, termasuk mengenai dasar pungutan, rincian pembayaran, mekanisme persetujuan, serta hubungan antara kewajiban administrasi dengan penyerahan ijazah.

Dokumentasi buku administrasi sekolah juga disebut memperlihatkan sejumlah nama siswa, NIS/NISN, nomor atau kode seri ijazah, tanggal pengambilan dan tanda tangan penerima. Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan tahun pelajaran 2021/2022 atau angkatan ke-10.

Jika benar masih terdapat ijazah lulusan tahun tersebut yang belum diserahkan hingga 2026, maka perlu dijelaskan berapa jumlahnya, apa penyebabnya, dan bagaimana mekanisme sekolah dalam menyerahkan ijazah kepada alumni.

Penjelasan Sekolah

Guru Bahasa Inggris SMK PGRI 1 Pakenjeng, Hilman, menjelaskan bahwa sekolah memiliki aturan internal yang dalam praktiknya mengaitkan pengambilan ijazah dengan penyelesaian kewajiban keuangan siswa sejak kelas X hingga kelas XII.

Menurut Hilman, kondisi tersebut tidak disebut sebagai penahanan ijazah, melainkan ijazah belum diberikan karena kewajiban administrasi atau keuangan belum diselesaikan.

Hilman menyebut ketentuan tersebut merupakan aturan internal sekolah. Ia juga mengakui SMK PGRI 1 Pakenjeng menerima dana BOS dan penggunaannya diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah.

Sementara itu, bagian Tata Usaha (TU), Ari, menyebut sejumlah komponen pembayaran siswa, antara lain pembayaran kelas X hingga XII, kegiatan PKL/Prakerin, uji kompetensi serta kebutuhan sekolah lainnya.

Ari menjelaskan sejumlah pembayaran tersebut diklaim digunakan kembali untuk kepentingan siswa, seperti seragam, pakaian olahraga, almamater dan kebutuhan kegiatan pendidikan.

Namun, persoalan menjadi sorotan ketika kewajiban pembayaran tersebut dikaitkan dengan akses terhadap dokumen kelulusan.

Regulasi tentang Ijazah

Secara regulasi, Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebut pada Pasal 3 ayat (1) bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan satuan pendidikan.

Sebelumnya, larangan penahanan ijazah juga ditegaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020, yang menyatakan satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun. Ketentuan serupa kemudian dirujuk dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.

Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12, mengatur hak peserta didik serta kewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, kewajiban pembiayaan dan hak peserta didik merupakan dua hal yang perlu ditempatkan sesuai koridor hukum.

Ombudsman RI juga menyoroti persoalan penahanan ijazah dan menegaskan pentingnya penyerahan ijazah kepada lulusan yang telah memenuhi ketentuan kelulusan.

Dengan demikian, apabila benar ijazah lulusan tidak diberikan karena tunggakan pembayaran, persoalan tersebut perlu diperiksa oleh pihak berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.

GAWARIS Minta Evaluasi

Hendi Heryana meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan, serta pihak terkait melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.

“Kami tidak sedang menghakimi sekolah. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka. Kalau ada dasar hukum yang membolehkan ijazah dikaitkan dengan tunggakan, silakan dijelaskan. Tetapi jika tidak ada dasar yang kuat, praktik tersebut harus dihentikan,” tegas Hendi.

Ia menambahkan, sekolah tetap memiliki hak untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan menagih kewajiban yang sah melalui mekanisme hukum maupun administrasi yang tepat, tanpa menghambat lulusan memperoleh dokumen kelulusannya.

Upaya konfirmasi kepada Kepala SMK PGRI 1 Pakenjeng, Ratna Sari Murti, telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan bagi Kepala SMK PGRI 1 Pakenjeng maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

GAWARIS mendorong pihak berwenang turun tangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap hak peserta didik, sekaligus memastikan penyelesaian persoalan administrasi sekolah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

 

Red***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *