SUMEDANG,Jejakkasusnews.web.id — eltaranews.com. Babak baru konflik Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) memasuki titik penting. Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus menyatakan Akta YPS Nomor 11 Tahun 2024 cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dalam Perkara Nomor 153/Pdt.G/2026/PN Bdg, menyusul gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pada 6 Maret 2026.
Hal itu disampaikan Ketua Pembina YPS, Brigjen TNI (Purn.) G.R.A.R.V. Mustikaningrat, dalam jumpa pers di Srimanganti Keraton Sumedang Larang, Jumat (28/8/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim antara lain menyatakan sah dan berharga Akta Perubahan YPS Nomor 6 tanggal 19 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Lia Komala Dewi dan tercatat dalam administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan HAM.
Sebaliknya, Akta Nomor 11 tanggal 19 Januari 2024, termasuk turunannya, dinyatakan cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pengadilan juga menyatakan Tergugat I, II, III dan IV terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Tidak berhenti di situ, putusan tersebut memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan pencabutan atau pemcoretan Surat Pengesahan Nomor AHU-AH.01.06-0004688 tanggal 22 Januari 2024 atas Akta Nomor 11 beserta turunannya kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
“Dengan telah dijatuhkannya putusan ini, Yayasan Pangeran Sumedang di bawah kepemimpinan Ketua Dewan Pembina Brigjen TNI (Purn.) G.R.A.R.V. Mustikaningrat berhak menjalankan dan mengurus segala hal yang berkaitan dengan YPS berdasarkan Akta Nomor 6 Tahun 2023,” tegas Mustikaningrat.
Tiga Nama Dinilai Tak Lagi Berwenang
Konsekuensi lain dari putusan tersebut, menurut pihak YPS, adalah tidak lagi berwenangnya tiga anggota Dewan Pembina yang sebelumnya diberhentikan, yakni Irjen Pol. (Purn.) Drs. H. Adang Rochjana, Raden Dany Ramdani Soeriakoesoemah, dan Drs. Ari Harmedi Memed, untuk menjalankan kepengurusan YPS dengan dasar Akta Nomor 11 Tahun 2024.
Akta tersebut, kata Mustikaningrat, telah dinyatakan cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Pihak YPS selanjutnya akan menempuh langkah administratif dan hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut, termasuk pengembalian kesekretariatan YPS kepada Ketua Dewan Pembina dan Plt. Ketua Pengurus YPS, R.A. Garlika Martanegara, M.Si.
YNWPS: Saatnya Akhiri Dinamika dan Satukan Keluarga
Sementara itu, Ketua Yayasan Nadzir Wakaf Pangeran Sumedang (YNWPS), R. Luky Djohari Soemawilaga, menilai putusan tersebut menjadi momentum penting untuk menghadirkan perlindungan dan kepastian hukum bagi keluarga besar YPS.
Menurut Luky, kepastian hukum merupakan hal yang selama ini ditunggu, terlebih YPS dan YNWPS sebelumnya telah membuka jalan rekonsiliasi.
“Kami sudah mengawali sejak 25 November 2025. Kita sudah sepakat untuk melakukan rekonsiliasi bersama antara YPS dan YNWPS. Jadi, kepastian hukum yang kami tunggu,” kata Luky.
Ia berharap putusan tersebut tidak hanya mengakhiri persoalan legalitas, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi persatuan keluarga besar Pangeran Sumedang.
“Tantangan kita ke depan besar dan banyak potensi yang bisa kita optimalisasi. Maka kesatuan dan kerukunan di antara keluarga itu mutlak,” ujarnya.
Luky menegaskan, YNWPS sebagai pengelola wakaf memiliki kepentingan agar pengelolaan wakaf Pangeran Sumedang semakin berkembang, sekaligus menjaga marwah Kesundaan dan nilai-nilai leluhur.
“Jangan sampai kendaraan yang kita tumpangi terus diwarnai banyak dinamika. Kita harus menjadikan ini satu kesatuan yang utuh,” katanya.
Dengan putusan tersebut, konflik internal YPS kini memasuki fase baru. Persoalannya bukan lagi sekadar tarik-menarik kepengurusan, tetapi bagaimana putusan pengadilan tersebut ditindaklanjuti secara administratif dan hukum serta menjadi dasar untuk membangun kembali kesatuan keluarga besar Pangeran Sumedang.
(Bahaep)












