Proyek Revitalisasi SDN 3 Bojong Rp1,3 Miliar Disorot, Kepala Sekolah Pilih Pergi Saat Dikonfirmasi

GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 3 Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menuai sorotan. Proyek rehabilitasi tujuh ruang kelas tersebut tercatat memiliki nilai bantuan sebesar Rp1.305.750.133.

Sorotan publik mencuat setelah ditemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut, mulai dari kesesuaian waktu pelaksanaan hingga spesifikasi material yang digunakan di lapangan.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tercantum mulai 4 Agustus 2026. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pekerjaan disebut baru terlihat sekitar 22 Agustus 2026.

Perbedaan informasi tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kondisi itu menjadi penting untuk diklarifikasi karena berkaitan dengan administrasi pelaksanaan, jadwal pekerjaan, serta dokumen kontrak proyek.

Selain waktu pelaksanaan, material yang digunakan juga menjadi perhatian.

Di lokasi disebut terdapat penggunaan besi ukuran 6 dan 8, sementara material batu disebut berasal dari wilayah Cilampayan, Pakenjeng. Pasir putih disebut berasal dari Rupit, Bungbulang, serta terdapat penggunaan material campuran leles.

Ketua Komite Sekolah membenarkan adanya penggunaan besi ukuran 6 dan 8 serta material batu lokal tersebut.

Namun, untuk memastikan apakah material tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta hasil pengukuran fisik di lapangan.

Dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp1,3 miliar, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan pengamatan kasat mata. Pengawas teknis maupun instansi berwenang perlu mencocokkan antara dokumen kontrak dengan kondisi pekerjaan sebenarnya.

Kepala SDN 3 Bojong, Karmana, S.Pd.SD., M.Pd., disebut memilih pergi menggunakan sepeda motor ketika hendak dimintai keterangan mengenai proyek revitalisasi tersebut.

Sikap tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran. Namun, sebagai bagian dari upaya memperoleh keberimbangan dalam pemberitaan, pihak sekolah tetap perlu diberikan ruang untuk menjelaskan persoalan yang dipertanyakan.

Jika seluruh pelaksanaan proyek telah sesuai dokumen dan ketentuan, klarifikasi dari pihak sekolah maupun pihak pelaksana tentu penting agar tidak muncul kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.

Dalam proyek yang dibiayai anggaran pemerintah, kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, volume, spesifikasi, dan hasil pekerjaan merupakan hal penting.

Ketentuan pengadaan pemerintah saat ini antara lain mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur proses pengadaan sejak identifikasi kebutuhan sampai serah terima hasil pekerjaan.

Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK, Perpres tersebut juga mengatur antara lain penggunaan produk dalam negeri dan produk bersertifikat SNI sepanjang tersedia dan tercukupi. Karena itu, dugaan ketidaksesuaian material harus dibuktikan dengan mencocokkan material yang digunakan terhadap spesifikasi teknis dan dokumen kontrak, bukan semata-mata berdasarkan ukuran yang terlihat di lapangan.

Dari sisi konstruksi, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Ketidakpatuhan terhadap standar tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab bagi pengguna maupun penyedia jasa apabila kemudian terjadi kegagalan bangunan.

Sementara itu, pengelolaan keuangan negara pada prinsipnya harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Karena proyek ini menggunakan anggaran pemerintah, penggunaan dana dan hasil pekerjaannya harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme administrasi dan pemeriksaan yang berlaku.

Penting ditegaskan, adanya perbedaan tanggal pekerjaan, penggunaan material tertentu, maupun sulitnya memperoleh keterangan dari kepala sekolah belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana atau pelanggaran hukum.

Untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran, diperlukan pemeriksaan dan bukti yang dapat menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, ketentuan pengadaan, atau peraturan lainnya.

Karena itu, persoalan ini semestinya dijawab melalui audit dan pemeriksaan teknis, bukan sekadar saling tuding.

Dari perspektif jurnalistik, pemberitaan mengenai penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan menempatkan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokratis. Namun, kemerdekaan pers juga disertai tanggung jawab profesi dan kewajiban menjalankan jurnalistik sesuai kode etik.

Karena itu, media tetap wajib memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Dengan nilai proyek mencapai Rp1.305.750.133, publik tentu berharap proyek revitalisasi tersebut benar-benar menghasilkan bangunan sekolah yang berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut bersama pihak pengawas teknis dan instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan langsung

Hingga berita ini diterbitkan, Karmana belum memberikan klarifikasi terkait sejumlah pertanyaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN 3 Bojong, pelaksana proyek, Dinas Pendidikan, maupun pihak terkait lainnya.

Rudi S & Hendi H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *