ACEH UTARA,Jejakkasusnews.web.id – Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor. Salah satu modus yang kini perlu diwaspadai adalah “skema segitiga”, di mana pelaku memanfaatkan komunikasi antara penjual dan calon pembeli untuk menguasai uang hasil transaksi.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolsek Baktiya, IPTU Agus Maulizar, S.H., M.H., CPM, melalui informasi yang dibagikan kepada masyarakat. Jum’at 28/08/2026.
Dalam modus ini, pelaku penipuan dapat berperan sebagai pihak yang seolah-olah menjual sekaligus membeli kendaraan. Pelaku kemudian menjadi perantara komunikasi antara pemilik kendaraan atau penjual dengan calon pembeli.
Modusnya, pelaku biasanya membuat korban percaya bahwa transaksi dilakukan melalui pihak yang mewakili proses jual beli. Korban kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran atau transfer ke rekening yang telah ditentukan pelaku.
Setelah uang ditransfer, pelaku dapat langsung menghilang dan membawa uang hasil kejahatan. Sementara penjual maupun pembeli yang sebenarnya justru dapat saling mencurigai karena tidak mengetahui bahwa mereka telah dimanfaatkan oleh pelaku.
Kapolsek Baktiya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap transaksi kendaraan yang dilakukan melalui perantara tidak dikenal, terlebih apabila pihak yang menawarkan kendaraan beralasan tidak dapat bertemu secara langsung.
Masyarakat juga diminta memastikan identitas penjual maupun pembeli, memeriksa kendaraan secara langsung, serta memastikan nama pemilik rekening tujuan sesuai dan berkaitan dengan pihak yang melakukan transaksi.
“Jangan terburu-buru melakukan transfer sebelum seluruh proses jual beli benar-benar jelas dan dapat dipastikan,” demikian inti imbauan yang disampaikan Polsek Baktiya.
Polisi mengingatkan, transaksi jual beli kendaraan sebaiknya dilakukan secara terbuka, langsung, dan disertai pengecekan dokumen kendaraan, sehingga celah bagi pelaku penipuan dapat diminimalkan.
Masyarakat yang menemukan atau menjadi korban dugaan penipuan dengan modus tersebut diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian serta menyimpan seluruh bukti komunikasi, rekening tujuan transfer, dan bukti transaksi untuk membantu proses penyelidikan.
Waspada sebelum bertransaksi. Jangan sampai tergiur harga murah, lalu uang melayang dan kendaraan tidak didapat.[ZR]












