LANGKAT,Jejakkasusnews.web.id — Tangisan dan rasa kecewa mewarnai pertemuan seorang masyarakat berinisial R dengan Ketua LSM GMAS Doni Lubis bersama Sekjen LSM GMAS Lubis, Jumat (4/9/2026).
R datang untuk meminta bantuan terkait laporan yang disebut telah berjalan hampir tiga tahun, namun hingga kini dirinya mengaku belum memperoleh kejelasan sebagaimana yang diharapkan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/855/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 20 Juli 2023.
Dalam keterangannya kepada LSM GMAS, R mengaku menjadi korban dugaan perbuatan seorang oknum polisi berinisial AG, yang disebut bertugas di Polres Binjai.
Dengan suara terbata-bata dan menahan tangis, R menceritakan persoalan yang menurut pengakuannya bermula dari utang adiknya, berinisial N, kepada AG sebesar sekitar Rp30 juta.
Menurut R, seiring berjalannya waktu, AG kemudian meminta N untuk mencarikan orang lain yang bersedia meminjam uang. Namun, ketika beberapa orang yang diperkenalkan N tidak mampu membayar, kewajiban tersebut menurut R justru dibebankan kepada N.
R mengaku adiknya kemudian mendapat tekanan karena tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut. Karena merasa takut dan khawatir terhadap pekerjaannya sebagai PNS, N kemudian meminta bantuan kepada R.
R mengaku mendatangi AG dengan maksud membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan, menurut keterangannya, R menyerahkan surat rumah sebagai jaminan.
Namun, R menyebut AG kemudian menyampaikan bahwa jaminan tersebut belum mencukupi karena total kewajiban yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp800 juta, termasuk kewajiban dari sejumlah nasabah.
Karena khawatir terhadap kondisi adiknya, R mengaku kembali memberikan dua surat aset lainnya sebagai jaminan.
Aset Diduga Berubah Nama, R Mengaku Tak Pernah Menandatangani
Persoalan kemudian semakin pelik. R menduga aset yang sebelumnya diberikan sebagai jaminan tersebut kemudian berubah nama menjadi atas nama AG.
Yang menjadi pertanyaan R, dirinya mengaku tidak pernah menandatangani dokumen untuk proses perubahan nama aset tersebut.
«“Saya tidak pernah menandatangani perubahan nama aset itu. Saya hanya memberikan surat sebagai jaminan karena saya kasihan kepada adik saya yang merasa tertekan dan takut kehilangan pekerjaannya,” ungkap R, sebagaimana disampaikan kepada LSM GMAS.»
R Mengaku Kehilangan Suami Saat Bertugas
Dalam pertemuan tersebut, R juga menyampaikan kisah pilu keluarganya. R mengaku dirinya merupakan seorang bayang kari, sementara suaminya disebut gugur dalam tugas di Polsek Hamparan Perak pada tahun 2010.
Kondisi tersebut membuat R berharap persoalan yang dialaminya mendapat perhatian serta penanganan hukum yang jelas.
R mempertanyakan mengapa laporan yang telah dibuat sejak 20 Juli 2023 hingga kini, menurut pengakuannya, belum memberikan kepastian mengenai penyelesaian perkara.
LSM GMAS Soroti Lambannya Penanganan Laporan
Ketua LSM GMAS Doni Lubis bersama Sekjen LSM GMAS menerima pengaduan R dan menyatakan akan mempelajari seluruh dokumen serta bukti yang disampaikan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
LSM GMAS menilai, apabila benar terdapat laporan masyarakat yang telah berjalan hampir tiga tahun tanpa kejelasan, maka persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius.
Terlebih lagi, sosok yang dilaporkan disebut merupakan anggota Kepolisian. Penanganan laporan yang melibatkan aparat penegak hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa institusi memberikan perlindungan kepada oknum.
R juga mengaku mengetahui adanya pihak lain yang diduga pernah mengalami persoalan serupa dengan AG. Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan R dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh Media Post Keadilan.
Dikonfirmasi Melalui WhatsApp, AG Belum Memberikan Respons
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, Sekjen LSM GMAS Lubis juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada AG melalui pesan WhatsApp terkait tudingan yang disampaikan R.
Namun, menurut keterangan LSM GMAS, hingga berita ini disusun AG belum memberikan respons terhadap pesan konfirmasi tersebut.
Tidak adanya tanggapan tersebut tentu menjadi perhatian. Sebab, persoalan yang disampaikan R menyangkut laporan yang disebut telah berlangsung hampir tiga tahun serta dugaan terkait aset yang menurut pengakuannya berubah nama.
LSM GMAS kemudian meminta perhatian dan atensi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. agar persoalan tersebut dapat dipastikan penanganannya secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai hukum.
LSM GMAS menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi Kepolisian, melainkan mendorong agar setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan dan kepastian hukum.
Jangan sampai marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian tercoreng akibat dugaan perilaku satu oknum, apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik.
Publik tentu berharap institusi Kepolisian menunjukkan ketegasan. Jika seorang anggota diduga melakukan pelanggaran, maka proses pemeriksaan harus berjalan secara terbuka dan profesional. Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, maka pihak yang dilaporkan juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan memberikan klarifikasi.
Hampir Tiga Tahun, Sampai Kapan Korban Menunggu?
Persoalan ini kini menjadi ujian terhadap transparansi penegakan hukum.
Jika laporan tersebut memang masih dalam proses, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai sejauh mana perkembangan penanganannya dan apa kendala yang menyebabkan proses tersebut belum memberikan kepastian kepada pelapor.
Sebaliknya, apabila seluruh tuduhan terhadap AG tidak terbukti, maka hal tersebut juga harus dijelaskan secara terang agar tidak terjadi fitnah maupun pembentukan opini sepihak.
Media Post Keadilan menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan R kepada LSM GMAS dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Post Keadilan masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada AG maupun pihak terkait, khususnya mengenai laporan nomor LP/B/855/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, dugaan perubahan nama aset, serta seluruh tudingan yang disampaikan R.
Pertanyaan publik kini sederhana: sudah hampir tiga tahun laporan tersebut berjalan, sampai kapan pelapor harus menunggu kepastian?
Dan apabila proses hukum memang sedang berjalan, mengapa perkembangan penanganannya belum dirasakan oleh pelapor?
Media Post Keadilan akan terus mengawal persoalan ini berdasarkan data, dokumen, konfirmasi para pihak, serta prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber : LSM GMAS LANGKAT
Red..












