LANGKAT,Jejakkasusnews.web.id – Di tengah sorotan publik terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Langkat, DPD LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Kabupaten Langkat mengaku menemukan sejumlah dugaan penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri No. 050738 di Desa Pematang Cengal Barat, Kecamatan Tanjung Pura.
Temuan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi langsung oleh tim GMAS di lapangan. Proyek revitalisasi sekolah dengan nilai anggaran Rp854.130.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 itu diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPD GMAS Kabupaten Langkat, Doni Lubis, menyebut hasil investigasi lapangan menemukan beberapa dugaan kejanggalan, di antaranya papan informasi proyek yang tidak mencantumkan secara lengkap pihak penanggung jawab, progres pekerjaan yang disebut belum sesuai target waktu pelaksanaan, serta dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Di lapangan kami menemukan papan proyek yang tidak memuat secara jelas pihak penanggung jawab. Selain itu, progres pekerjaan menurut pengamatan kami belum sesuai target, dan terdapat dugaan penggunaan material yang berbeda dengan spesifikasi dalam dokumen perencanaan,” ujar Doni.
GMAS juga menduga proyek tersebut mengalami keterlambatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun organisasi itu, pekerjaan seharusnya telah selesai pada Juni 2026, namun hingga saat dilakukan peninjauan progresnya diperkirakan baru mencapai sekitar 60 persen.
Selain itu, GMAS menduga rangka atap bangunan tidak menggunakan baja ringan sebagaimana yang disebutkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), melainkan menggunakan material kayu yang diklaim merupakan kayu lama yang diperbaiki kembali. Dugaan tersebut, menurut GMAS, perlu diverifikasi oleh instansi teknis yang berwenang.
Saat berupaya melakukan konfirmasi, GMAS mengaku memperoleh tanggapan dari seseorang berinisial NV yang disebut berada di lokasi proyek. Menurut GMAS, NV menyampaikan, “Jangan rusuhi pekerjaan saya, kita ngopi saja.” Pernyataan tersebut dinilai GMAS tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan terkait pelaksanaan proyek.
“Kami berharap setiap pihak yang berkaitan dengan proyek bersedia memberikan penjelasan secara terbuka. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan dugaan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat,” kata Doni.
Sementara itu, Sekretaris GMAS, Hasan, menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Uang negara adalah uang rakyat. Karena itu setiap pekerjaan yang dibiayai APBN wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi, tepat waktu, dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
GMAS mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya , , serta ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi, tepat waktu, dan akuntabel.
lSM GMAS mendesak agar, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Langkat.
Aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Pekerjaan diperbaiki apabila terbukti tidak sesuai spesifikasi, atau diberikan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, konsultan, maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi atas seluruh dugaan yang disampaikan GMAS. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sumber : LSM GMAS LANGKAT
Red***












