GARUT,Jejak-kasusnews.web.id – Seorang anak perempuan berusia 14 tahun, warga Kampung Baru Jaya, Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma mendalam.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Garut pada 22 Juli 2026 dan saat ini sedang dalam penanganan aparat kepolisian.
Menurut keterangan Husen (31), kerabat korban, peristiwa tersebut diduga telah terjadi berulang kali. Korban yang saat ini masih duduk di bangku kelas II SMP mengaku mengalami dugaan pencabulan sejak masih duduk di kelas IV SD hingga kelas II SMP.
“Korban akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakek. Selama ini korban mengaku takut karena sering mendapat ancaman dan ditakut-takuti oleh terduga pelaku, sehingga memilih memendam peristiwa tersebut,” ujar Husen.
Setelah kasus ini diketahui keluarga dan dilaporkan kepada pihak kepolisian, terduga pelaku berinisial NN alias Rega, yang diketahui berasal dari Bojongrandu, Desa Jati, Kecamatan Pakenjeng, diduga langsung meninggalkan rumah. Hingga Kamis (23/7/2026), keberadaannya masih belum diketahui.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap terduga pelaku dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ibu korban berharap pelaku segera ditangkap agar mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Saya maunya pelakunya cepat tertangkap. Anak saya sudah mengalami trauma dan merasa malu. Saya berharap pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatannya,” ujarnya.
Husen juga menegaskan bahwa selain proses hukum, korban sebagai anak di bawah umur membutuhkan pendampingan psikologis secara intensif agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya.
“Pasti ada trauma berat yang dirasakan anak ini. Kami berharap pihak perlindungan anak segera memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Kami juga mendorong agar proses hukumnya berjalan cepat dan pelaku segera ditangkap,” tegas Husen.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Garut masih menangani laporan tersebut. Media ini juga masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan serta upaya pencarian terhadap terduga pelaku.
Demi melindungi hak korban yang masih di bawah umur, identitas lengkap korban tidak dipublikasikan. Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hendra / Hendi Heryana












