Diduga Pamsimas Rp245 Juta di Desa Girimukti Tak Terealisasi Optimal, 73 KK Dipertanyakan — Warga Desak Audit Investigatif

GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Pelaksanaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Girimukti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Tahun Anggaran 2020 kembali menjadi sorotan. Program dengan nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp245 juta itu diduga tidak terealisasi secara optimal sesuai dengan perencanaan dan target penerima manfaat.

Persoalan mencuat setelah sejumlah warga mempertanyakan realisasi program yang sejak awal disebut diperuntukkan bagi sekitar 100 kepala keluarga (KK) serta mendukung kebutuhan air bersih bagi fasilitas pendidikan di wilayah Desa Girimukti.

Namun, berdasarkan keterangan warga yang dihimpun, kondisi di lapangan disebut berbeda. Dari sekitar 100 KK yang menjadi sasaran, hanya sekitar 27 KK yang disebut benar-benar mendapatkan manfaat sambungan air bersih. Sementara 73 KK lainnya dipertanyakan keberadaan dan realisasi manfaatnya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: ke mana realisasi anggaran dan fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi seluruh penerima manfaat?

Target 100 KK, Mengapa Hanya Sebagian yang Menikmati?

Warga menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas perbedaan data administrasi. Sebab, apabila dalam dokumen perencanaan tercantum sekitar 100 penerima manfaat, sementara di lapangan hanya sebagian yang memperoleh layanan, maka perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan pekerjaan fisik.

“Seharusnya 100 KK dapat air bersih. Tapi kenyataannya hanya sebagian kecil yang tersambung. Sekolah juga belum maksimal,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain persoalan jumlah penerima manfaat, warga juga mempertanyakan keberadaan sejumlah material proyek, termasuk pipa atau paralon. Material tersebut disebut-sebut tidak seluruhnya digunakan untuk pembangunan sebagaimana peruntukannya dan diduga ada yang ditimbun maupun dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan fisik, dokumen pengadaan, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.

TPK Desa Disebut Bertanggung Jawab

Dalam pelaksanaan kegiatan pada 2020, pekerjaan disebut dikelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Girimukti, dengan saudara Dede disebut sebagai Ketua TPK yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis kegiatan.

Posisi tersebut menjadi salah satu hal yang dinilai perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang, terutama mengenai mekanisme pelaksanaan, volume pekerjaan, pembelian dan penggunaan material, daftar penerima manfaat, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Jangan Hanya Audit di Atas Kertas

Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Garut, APIP, serta aparat penegak hukum (APH) turun langsung melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyimpangan.

Audit investigatif dinilai perlu dilakukan dengan membandingkan antara dokumen dan kondisi nyata di lapangan, antara lain:

  • Data dan daftar penerima manfaat sekitar 100 KK;
  • Jumlah KK yang benar-benar mendapatkan sambungan air;
  • Kondisi jaringan dan sumber air;
  • Volume serta spesifikasi pekerjaan;
  • Pengadaan dan penggunaan material;
  • Bukti pembayaran serta dokumen pertanggungjawaban;
  • LPJ kegiatan;
  • Sumber dan aliran anggaran sekitar Rp245 juta;
  • Manfaat program bagi fasilitas pendidikan;
  • Serta keterangan TPK dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada dokumen administratif, tetapi juga memastikan apakah uang negara benar-benar menghasilkan manfaat sebagaimana yang direncanakan.

Berpotensi Masuk Ranah Hukum Jika Terbukti

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyalahgunaan anggaran, manipulasi data penerima manfaat, pekerjaan yang tidak sesuai volume, atau penggunaan material untuk kepentingan pribadi, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum sesuai fakta dan hasil penyidikan.

Dugaan kerugian keuangan negara, apabila terbukti, dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Begitu pula apabila terdapat dugaan penguasaan atau penggunaan material yang bukan hak pribadi, aparat penegak hukum perlu melihat unsur pidana berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, jangan sampai dugaan hanya menjadi polemik masyarakat tanpa ada verifikasi dan pemeriksaan resmi.

Hak Masyarakat atas Air Bersih Jangan Dikorbankan

Pamsimas pada dasarnya diarahkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum dan sanitasi yang layak serta berkelanjutan. Ketika program yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat justru dipertanyakan realisasinya, maka persoalannya bukan hanya soal angka anggaran, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat memperoleh akses air bersih.

Jika benar terdapat puluhan KK yang tidak menerima manfaat sebagaimana perencanaan, maka pemerintah dan pihak terkait perlu menjelaskan secara terbuka penyebabnya.

Apakah pekerjaan memang tidak selesai? Apakah jaringan tidak berfungsi? Apakah data penerima manfaat tidak sesuai kondisi lapangan? Atau terdapat persoalan lain dalam pengelolaannya?

Semua pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui audit dan pemeriksaan yang transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Girimukti maupun Ketua TPK terkait sejumlah dugaan dan pertanyaan warga tersebut.

Warga berharap Inspektorat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Jika program memang berjalan sesuai aturan, audit dapat menjadi sarana untuk membuktikannya. Namun jika ditemukan penyimpangan, masyarakat meminta agar ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik menunggu satu hal: bukan sekadar penjelasan, tetapi pembuktian.

Redaksi seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan keterangan yang masih memerlukan verifikasi. Pihak-pihak yang disebut atau terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.

 

Red…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *