News  

GAWARIS Mendesak Aparat Usut Dugaan Pemotongan BLT di Desa Cinisti, Bayongbong

Garut,Jejakkasusnews.web.id – Hendi Heryana selaku Korwil Jawa Barat Gabungan Wartawan Indonesia Satu (GAWARIS) mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengusut tuntas dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diduga terjadi di Kampung Legok Kondang, RT 001/RW 006, Desa Cinisti, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

Desakan tersebut muncul setelah adanya pengakuan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menyebut bantuan yang seharusnya diterima sebesar Rp900.000 diduga hanya disalurkan sebesar Rp450.000. Menurut keterangan warga, sisa dana sebesar Rp450.000 disebut oleh oknum Ketua RT sebagai setoran yang diklaim merupakan perintah dari pihak Desa Cinisti.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mempertanyakan alasan pemotongan tersebut.

“Ketika kami tanya kenapa dipotong, beliau bilang, ‘ini perintah dari Desa Cinisti, setiap penerima harus diserahkan Rp450.000 ke desa.’ Padahal tidak ada surat pemberitahuan resmi maupun kesepakatan dari warga,” ungkap narasumber.

Menanggapi informasi tersebut, Hendi Heryana menegaskan bahwa apabila dugaan itu benar, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“BLT merupakan hak masyarakat yang telah ditetapkan pemerintah untuk diterima secara utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat. Jika benar terjadi pemotongan dengan alasan apa pun tanpa dasar hukum yang sah, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan,” tegas Hendi Heryana.

Ia juga meminta agar Inspektorat Kabupaten Garut, Dinas Sosial, Camat Bayongbong, serta pihak kepolisian dan kejaksaan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui mekanisme penyaluran bantuan tersebut.

Menurut Hendi, apabila terdapat oknum yang mencatut nama pemerintah desa sebagai alasan melakukan pemotongan, hal itu juga harus diungkap agar tidak mencemarkan nama baik institusi desa. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Dalam informasi yang dihimpun, dugaan tersebut disebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Permensos Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur bantuan sosial harus diterima secara utuh oleh penerima manfaat tanpa potongan.

Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 yang melarang adanya pungutan sepihak dalam penyaluran bantuan.

UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan.

Ketentuan pidana lainnya yang penerapannya bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hendi Heryana berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi keresahan berkepanjangan. Ia juga meminta agar hak para KPM yang diduga mengalami pemotongan dapat dipulihkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Cinisti belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Jejak Kasus News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Cinisti maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *