GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Polemik pembangunan tower di Kampung Puncak Ranu RT 04/06, Desa Karangsari, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, mencuat ke publik. Pekerjaan yang disebut dilaksanakan oleh PT Daya Mitra tersebut disorot setelah upah penjaga material selama dua bulan diduga belum dibayarkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penjaga material yang berasal dari unsur Karang Taruna menjalankan tugas sejak 24 April hingga 24 Juni 2026. Nilai upah yang disebut menjadi hak para penjaga material mencapai sekitar Rp13 juta.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pembayaran tersebut disebut belum diterima oleh pihak yang menjalankan tugas penjagaan.
Persoalan semakin berkembang setelah para pekerja memilih menghentikan penjagaan karena mengaku tidak memperoleh kejelasan mengenai pembayaran upah. Pihak pekerja disebut telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak terkait sebelum menghentikan tugasnya.
Setelah penjagaan dihentikan, material di lokasi pembangunan disebut tidak lagi memiliki penjaga. Pada saat yang sama, pekerjaan pembangunan tower juga dikabarkan mengalami penghentian atau mangkrak.
Yang menjadi pertanyaan para pekerja adalah adanya informasi bahwa pembayaran upah diduga ditahan karena terdapat material yang disebut hilang.
Jika benar demikian, pihak pekerja mempertanyakan dasar dan mekanisme penahanan pembayaran tersebut. Sebab, perlu diperjelas terlebih dahulu siapa yang memiliki tanggung jawab atas material setelah tugas penjagaan dihentikan dan pemberitahuan mengenai penghentian penjagaan telah disampaikan kepada pihak terkait.
Apabila terdapat dugaan kehilangan material, semestinya persoalan tersebut diperjelas berdasarkan fakta, bukti, serta hubungan kerja dan tanggung jawab masing-masing pihak, bukan semata-mata dengan menahan hak pembayaran pekerja tanpa kejelasan dasar.
Selain persoalan pembayaran upah, pembangunan tower tersebut juga menjadi sorotan karena di lokasi disebut tidak terlihat papan informasi proyek.
Ketiadaan informasi yang mudah diakses publik membuat masyarakat mempertanyakan siapa pemilik atau pemberi pekerjaan, pelaksana pembangunan, nilai pekerjaan, perizinan, serta informasi teknis lainnya.
Namun demikian, ketentuan mengenai kewajiban papan informasi dapat berbeda tergantung karakter dan sumber pembiayaan pembangunan. Karena itu, perlu dipastikan terlebih dahulu status proyek, pemilik tower, sumber pembiayaan, serta perizinan yang dimiliki sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.
Persoalan pembayaran upah perlu dilihat berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur mengenai hubungan kerja dan hak pekerja, termasuk kewajiban pengusaha dalam membayar upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, menjadi salah satu dasar pengaturan mengenai pengupahan.
Apabila hubungan antara penjaga material dengan pihak pelaksana memenuhi unsur hubungan kerja, maka status hubungan tersebut perlu diperiksa secara jelas, termasuk mengenai perjanjian kerja, besaran upah, waktu pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab membayar.
Jika terjadi perselisihan mengenai hak pembayaran, penyelesaiannya juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial apabila unsur perselisihan hubungan industrial terpenuhi.
Upaya konfirmasi kepada Andi, yang disebut sebagai pihak kantor PT Daya Mitra, telah dilakukan melalui WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban atau penjelasan terkait dugaan belum dibayarnya upah penjaga material tersebut.
Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
- Apakah benar terdapat kewajiban pembayaran upah sekitar Rp13 juta?
- Apa dasar pembayaran tersebut belum dilakukan?
- Apakah benar terdapat material yang hilang?
- Jika benar, berapa nilai material yang dinyatakan hilang dan berdasarkan bukti apa?
- Siapa yang bertanggung jawab atas material setelah penjagaan dihentikan?
- Apakah terdapat perjanjian tertulis antara penjaga material dengan pihak pelaksana?
- Kapan hak pembayaran para pekerja akan diselesaikan?
- Bagaimana status pembangunan tower tersebut saat ini?
- Apakah seluruh perizinan pembangunan dan operasional tower telah dipenuhi?
Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai status pembangunan dan legalitas tower sesuai kewenangan instansi terkait.
Jangan Sampai Hak Pekerja Terabaikan
Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan secara terbuka dan proporsional. Jika memang terdapat perselisihan mengenai material yang hilang, masing-masing pihak sebaiknya menunjukkan bukti dan dokumen yang menjadi dasar tanggung jawabnya.
Di sisi lain, hak pekerja juga perlu mendapatkan kepastian sesuai perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku apabila memang telah memenuhi unsur hak upah.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan belum dibayarnya upah dan persoalan material dalam pemberitaan ini masih berupa informasi dan keluhan yang perlu diklarifikasi. Tidak ada kesimpulan bahwa PT Daya Mitra telah melakukan pelanggaran hukum sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi PT Daya Mitra, Andi, pihak pekerja, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya.
Rudi Sanjaya / Hendi Heryana












