Garut,Jejak-kasusnews.web.id – Komite SDN 6 Caringin, Kampung Rengesan, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, melalui surat bernomor 003/Kom-SDN 6 Chg/V/2026 tertanggal 15 Mei 2026, mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut agar Kepala SDN 6 Caringin, Raden Deni Rahayu, S.Pd.I, segera dimutasikan.” Rabu 3 Mei 2026
Dalam surat tersebut, komite sekolah menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar permohonan mutasi. Di antaranya dugaan kepala sekolah jarang masuk kerja sejak awal bertugas, terutama dalam beberapa bulan terakhir. Selain itu, komite juga menyoroti pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang disebut tidak melibatkan bendahara sekolah saat proses pencairan dan tidak pernah dibahas secara terbuka dalam forum rapat bersama guru.
Komite juga menilai sekolah tidak mengikuti seluruh kegiatan ajang talenta siswa di tingkat kecamatan sehingga dinilai merugikan peserta didik. Dalam surat tersebut, kepala sekolah juga dinilai kurang menjadi figur teladan dalam pelaksanaan tugas pendidikan serta dianggap kurang aktif membangun komunikasi dan kerja sama dengan komite, guru, maupun tokoh masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Komite berpendapat bahwa jarak tempat tinggal kepala sekolah yang berada di wilayah Bungbulang dengan lokasi sekolah di Kecamatan Caringin menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan. Mereka berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Garut segera mengambil langkah agar proses pendidikan di SDN 6 Caringin dapat berjalan lebih optimal.
Bahkan dalam surat tersebut disebutkan bahwa apabila permohonan tidak segera ditindaklanjuti, pihak komite akan menyampaikan surat lanjutan kepada Bupati Garut.
Sejumlah guru yang dimintai keterangan mengaku bahwa kepala sekolah memang kerap tidak berada di sekolah dan proses pencairan dana BOS selama ini tidak melibatkan bendahara maupun guru secara langsung. Namun demikian, pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak terkait.
Kepala Sekolah Membantah Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala SDN 6 Caringin, Raden Deni Rahayu, S.Pd.I, membantah seluruh tuduhan yang tercantum dalam surat tersebut.
Menurutnya, tuduhan jarang masuk sekolah tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menjelaskan bahwa faktor jarak tempuh yang cukup jauh terkadang membuat dirinya tiba di sekolah sekitar pukul 08.00 WIB, namun bukan berarti tidak menjalankan tugas sebagai kepala sekolah.
“Terkait kehadiran, saya membantah jika disebut jarang masuk. Kalau ada keperluan dinas atau sedang sakit tentu ada alasan yang jelas. Sama seperti guru lainnya, kami saling memahami kondisi masing-masing,” ujarnya.
Mengenai pencairan dana BOS, Raden Deni menjelaskan bahwa selama beberapa tahun terakhir spesimen rekening bank masih menggunakan namanya sebagai kepala sekolah. Hal itu terjadi karena bendahara sebelumnya telah meninggal dunia dan belum dilakukan perubahan administrasi rekening. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan upaya mengabaikan bendahara sekolah.
“Tidak pernah ada niat untuk tidak melibatkan bendahara. Saat itu memang belum ada ASN atau PPPK yang memenuhi syarat sebagai bendahara. Sekarang setelah ada bendahara definitif, kami sudah berkomitmen melakukan penyesuaian administrasi,” katanya.
Ia juga menilai tuduhan mengenai tidak adanya kegiatan talenta siswa bersifat umum dan tidak spesifik. Menurutnya, sekolah tetap mengikuti sejumlah kegiatan sesuai kemampuan dan kondisi yang ada.
Terkait tudingan tidak adanya kemajuan selama lima tahun kepemimpinannya, Raden Deni mengaku keberatan. Ia menyebut jumlah siswa yang awalnya berada di bawah 40 orang kini meningkat menjadi sekitar 56 hingga 58 siswa. Selain itu, sekolah juga berhasil memperoleh bantuan renovasi bangunan yang sebelumnya belum pernah mendapatkan perbaikan sejak lama.
Kalau dikatakan tidak ada kemajuan, saya rasa perlu dilihat datanya. Jumlah siswa meningkat dan sekolah juga mendapatkan bantuan renovasi. Itu hasil kerja bersama guru dan seluruh pihak,” tegasnya.
Soroti Dugaan Pemalsuan Dokumen Selain membantah isi surat, Raden Deni juga mempertanyakan keabsahan dokumen yang beredar. Ia mengaku tidak pernah mengeluarkan surat menggunakan kop resmi SDN 6 Caringin sebagaimana yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Menurutnya, apabila benar surat tersebut menggunakan kop sekolah tanpa izin resmi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan atau pemalsuan dokumen yang berpotensi memiliki konsekuensi hukum.
“Saya tidak merasa pernah mengeluarkan surat itu. Jika benar menggunakan kop SDN 6 Caringin tanpa kewenangan, maka itu bisa menjadi persoalan hukum. Namun saya masih mengedepankan musyawarah dan berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi terkait surat permohonan mutasi tersebut. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif agar seluruh fakta dapat terungkap serta tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di lingkungan pendidikan.
Red***












