TELUKNAGA,Jejakkasusnews.web.id — Lima wartawan diamankan oleh jajaran Polsek Teluknaga setelah melakukan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras tertentu yang masuk dalam kategori obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Tangerang, Banten, Rabu (26/08/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika kelima wartawan melakukan kegiatan jurnalistik untuk menelusuri informasi mengenai peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum Polsek Teluknaga.
Setelah memperoleh informasi dan temuan di lapangan, ke Lima wartawan disebut hendak menyerahkan seorang penjual obat keras terlarang daftar G kepada aparat kepolisian setempat yaitu Polsek Teluknaga untuk ditindaklanjuti.
Namun, dalam perjalanan menuju Polsek Teluknaga Surat Tugas salah seorang wartawan tertinggal di lokasi penjualan obat keras terlarang daftar G.
Ketika sampai dilokasi dan hendak mengambil Surat Tugas yang tertinggal, sudah ada sekelompok orang yang diduga dari kelompok orang yang ingin kami serahkan ke Polsek Teluknaga.
Situasi kemudian memanas, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, sekelompok orang tersebut melakukan perusakan terhadap kendaraan roda empat yang digunakan oleh kelima wartawan sampai hancur dan kelima wartawan mendapatkan tindakan pemukulan bahkan dirampas alat komunikasi genggam.
Kelima wartawan selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Teluknaga.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak wartawan maupun kuasa hukum, terutama mengenai status hukum kelima orang tersebut serta dasar tindakan kepolisian terhadap mereka.
Pihak wartawan mempertanyakan mengapa mereka justru diamankan ketika hendak menyerahkan orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras terlarang daftar G kepada aparat penegak hukum.
Kuasa hukum kelima wartawan, Antonio Simbolon, SH. menyampaikan kepada tim media adanya beberapa kejanggalan kejanggalan pada proses penangkapan penahanan dan penetapan tersangka.
Menurut Antonio, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya pihak pelapor yang disebut hendak mencabut laporan, namun justru turut ditahan beserta istri pelapor juga ditahan.
“Kejanggalan dalam proses penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dalam waktu 1×24 jam tersebut penyidik harus memutuskan apakah akan melepaskan orang tersebut atau menerbitkan surat perintah penahanan. Bahkan pelapor yang ingin mencabut laporan juga ikut ditahan beserta istrinya,” ujar Antonio Simbolon, SH.
Pihak kuasa hukum Antonio Simbolon, SH. akan menempuh jalur hukum karna ini menyalahi undang undang No 8 Tahun 1981 Pasal 19 ayat (1) tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, Ketua ( Lembaga Bantuan Hukum ) LBH Satria DPD Banten, Yudianto, C.PLA., turut menyoroti proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurut Yudianto, kepolisian perlu memberikan penjelasan mengenai status hukum kelima wartawan tersebut, termasuk dasar tindakan kepolisian dalam 1×24 jam apakah akan melepaskan atau menerbitkan surat perintah penahanan.
“Saya meminta agar proses hukum dilakukan sesuai prosedur. Jika lewat dari 1×24 Jam seseorang ditahan tanpa ada surat perintah penahanan yang SAH, penangkapan tersebut melanggar hukum dan setiap tindakan kepolisian harus memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yudianto, C.PLA.
Yudianto juga menilai persoalan batas waktu pemeriksaan dan penetapan status hukum perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya pelanggaran prosedur.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan wartawan yang sedang menjalankan kegiatan jurnalistik terkait dugaan peredaran obat keras terlarang daftar G, yang dilindungi oleh undang undang Pers No 40 Tahun 1999.
Di sisi lain, apabila dalam proses tersebut terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk wartawan maupun pihak lain, maka proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Kami tim media meminta agar Polsek Teluknaga maupun Polres Metro Tangerang memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, status hukum kelima wartawan, perusakan kendaraan, serta dasar tindakan terhadap seluruh pihak yang diamankan.
Redaksi juga meminta agar Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan dapat memberikan perhatian apabila persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.
Dedy Rinaldy












