LANGKAT,Jejak-kasusnews.web.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Langkat pada Selasa (21/7/2026), terkait aduan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT CCMO di Kelurahan Tanjung Selamat Lingkungan II, Kecamatan Padang Tualang.
RDP tersebut membahas laporan masyarakat mengenai dugaan pembuangan limbah cair pabrik ke Sungai Besar Batang Sarangan yang bermuara ke laut dan diduga berdampak terhadap ekosistem perairan serta mata pencaharian warga di wilayah hilir.
Dalam rapat itu, pihak PT CCMO hanya diwakili oleh Humas dan seorang pengawas perusahaan. Perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa Manajer Pabrik tidak dapat memenuhi panggilan resmi DPRD dan menyatakan perusahaan “akan melakukan perbaikan.”
Kehadiran perwakilan yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk LSM GMAS.
Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan sekaligus mengambil sampel limbah untuk diuji di laboratorium yang ditunjuk. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Langkat.
Menanggapi penjelasan DLH, Sekretaris Jenderal LSM GMAS, Abdullah Hasan Lubis, menyampaikan kritik keras dan meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka.
“Jika DLH sudah mengambil sampel air dan sedang diuji, pertanyaan kami, apakah pengambilan sampel ini dilakukan secara benar, prosedural, dan transparan? Jangan sampai ada penutup-nutupan atas dugaan perbuatan PT CCMO dengan menguji sampel yang tidak sesuai fakta di lapangan. Saat kami melakukan investigasi, kami melihat langsung aktivitas pembuangan limbah cair pabrik yang dilakukan terus-menerus,” tegasnya.
Menurut Abdullah Hasan Lubis, dampak dugaan pencemaran tersebut telah lama dirasakan masyarakat di sepanjang aliran Sungai Batang Sarangan, khususnya warga Desa Kuala Serapuh dan Desa Pematang Cengal Barat yang sebagian besar menggantungkan hidup sebagai nelayan.
Ia menyebut, masyarakat kerap mengeluhkan kematian ikan di wilayah muara sungai yang diduga berkaitan dengan pencemaran limbah.
“Negara tidak boleh diam dan menutup mata. Harus ada tindakan tegas karena masyarakat sudah dirugikan selama ini. Kami berharap Komisi IV DPRD Langkat bersikap tegas dan transparan. Bagaimana mungkin yang dipanggil adalah pihak yang berwenang, namun yang hadir hanya perwakilan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan? Apa maksud PT CCMO? Apakah mereka menganggap enteng panggilan lembaga negara seperti DPRD Langkat?” ujar Abdullah Hasan Lubis.
LSM GMAS juga meminta agar hasil uji laboratorium nantinya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi administratif, perdata, maupun pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga RDP berakhir, hasil uji laboratorium atas sampel limbah masih dalam proses pemeriksaan. DPRD Kabupaten Langkat dijadwalkan akan menindaklanjuti hasil tersebut setelah diterima dari Dinas Lingkungan Hidup.
Sumber : LSM GMAS LANGKAT












