News  

Manisnya Dunia Pendidikan Ladang Subur Pungli

Bandung,Jejak-kasusnews.web.id – Edi Sutiyo, Ketum Simpe Nasional/ Pembina Jari dan Pembina Kantor Hukum Jurnal Keadilan Angkat Bicara penyelewengan, penyimpangan serta pungli di sektor pendidikan tidak akan ada habisnya, berbagai masalah sering mencuat dengan dalih tidak mencukupinya anggaran pendidikan yang bersumber dari dana BOS, yang pada akhirnya siswa sebagai objek pungutan terpaksa pasrah mengkuti berbagai pungli yang menyesakan para orang tua.

Mirisnya hal ini terjadi di sekolah Sekolah Negeri dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menegah Atas, padahal semua kebutuhan yang mendasar sudah di anggarkan di Dana BOS, lalu bagaimana praktek tersebut bisa terus berlangsung, ” kesuksesan” dugaan pungli dapat terjadi karena kolaborasi pihak sekolah dengan Komite Sekolah, sering kali Komite Sekolah sebagai pihak yang dipakai sekolah untuk melakukan pungutan dengan berbagai modus, seolah olah ini bukan sekolah yang melakukan pungli, Komite menjadi stempel dan banper berhadapan langsung dengan orang tua siswa.

Berdasarkan Permendikbud No 75 tahun 2016 bahwa komite tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa, kecuali sukarela, lalu apa perbedaan pungutan dan sukarela, kalau pungutan jelas nominal sudah di tetapkan serta waktunya, sedangkan sumbangan sukarela tidak di tetapkan nominalnya sesuai kemampuan, jadi jika komite melalukan pungutan dengan nominal ditetapkan serta waktunya di tetapkan jelas sudah masuk kategori pungli atau pungutan liar.

Beberapa modus pungli yang sering di lakukan adalah, pungutan untuk TKA ( Tes Kemampuan Akademik) pungutan sampul raport, Biaya perpisahan dan lain sebagainya.

Terkait Biaya TKA program tersebut, sudah di anggarkan di Dana BOS sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor:059/H/ M/ 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah Dan Satuan Pendidikan

Dalam Bab VII di terangkan bahwa Tes Kemampuan Akademik Sepenuhnya dibiayai Pemerintah sehingga murid tidak di kenakan biaya apapun, oleh karena itu jika satuan pendidikan masih melakukan pungutan dan membebani orang tua siswa maka ini adalah pungli, dan pungli masuk kategori Tipikor ( Pidana Korupsi) dan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehingga Pelaku dapat dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman pidananya adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Masyarakat harus terus mendukung setiap program pendidikan, akan tetapi jika prakteknya bertentangan dengan aturan hukum yang ada, maka wajid di awasi secara proporsional, sehingga majunya dunia pendidikan karena kolaborasi banyak pihak, pemerintah, sekolah serta orang tua dan masyarakat.

 

Red**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *