Gorontalo,Jejak-Kasusnews.web.id – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menjadi sorotan publik setelah akun bernama Iraa Hasan mengunggah foto serta menyebut nama seseorang yang diduga memiliki persoalan utang piutang.
Dalam unggahan yang beredar sekitar empat hari lalu, akun tersebut diduga menampilkan foto dan menyebut nama seorang perempuan bernama Tanti Tamadi. Dalam narasi yang ditulis, Iraa Hasan mengaku sebagai pihak yang memberikan pinjaman, sementara Tanti Tamadi disebut sebagai pihak yang memiliki utang.
Ironisnya, selain menyebut nama yang bersangkutan, unggahan tersebut juga diduga menyeret nama keluarga serta menantang pihak yang disebut sebagai pengacara dari Tanti Tamadi. Sejumlah kalimat yang ditulis dalam unggahan tersebut dinilai cukup keras dan memicu beragam tanggapan dari warganet.
Berdasarkan kutipan yang beredar di media sosial, akun tersebut juga menyampaikan pernyataan yang disertai sumpah dengan menyebut nama Allah SWT. Selain itu, terdapat beberapa kalimat bernada tantangan yang ditujukan kepada pihak keluarga maupun kuasa hukum yang disebut mendampingi Tanti Tamadi.
Unggahan tersebut kemudian menjadi perbincangan di kalangan pengguna media sosial. Sebagian pihak menilai persoalan utang piutang sebaiknya diselesaikan melalui jalur musyawarah atau mekanisme hukum yang berlaku, tanpa harus membuka identitas seseorang di ruang publik.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Tanti Tamadi maupun kuasa hukumnya terkait unggahan yang beredar tersebut. Oleh karena itu, informasi yang beredar masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna mendapatkan gambaran yang berimbang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial dalam menyampaikan persoalan pribadi perlu dilakukan secara bijak. Penyebaran foto, identitas, maupun tuduhan terhadap seseorang di ruang publik berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila tidak didukung oleh bukti dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Tim Gorontalo masih berupaya menghimpun informasi dan konfirmasi dari seluruh pihak yang terkait untuk memperoleh keterangan yang lengkap dan berimbang.
Penulis : Jefril Baiku












