NOTA Rp117,5 JUTA MELEDAK! PROYEK REVITALISASI SMP IT AL-KARIMAH Rp2,063 MILIAR GAWARIS DESAK PIHAK-PIHAK TERKAIT SEGERA BONGKAR LEWAT AUDIT INVESTIGATIF”

GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Proyek revitalisasi P2SP di SMP IT Al-Karimah, Desa Pasirlangu, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp2,063 miliar tersebut kini dipertanyakan setelah muncul dokumen nota pembelian material senilai Rp117.557.000.

Nota dari Mitra Suci Baja Ringan, Jalan Sudirman Copong, tersebut tercatat ditujukan kepada SMP IT Al-Karimah. Di dalamnya tercantum sejumlah material bangunan, di antaranya GNP 0,75 A sebanyak 312, GNP 0,75 B sebanyak 150, GNP 0,70 sebanyak 88, reng sebanyak 700, GNP hitam sebanyak 1.500, nok hitam sebanyak 93, baud sebanyak 15, skrup sebanyak 20, paku beton sebanyak 10 dan lisplang sebanyak 68.

Pada bagian total, nota tersebut mencantumkan nilai Rp117.557.000.

Kemunculan dokumen tersebut dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Sebab, material yang dibeli seharusnya dapat ditelusuri keterkaitannya dengan RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga satuan, serta kondisi fisik bangunan yang benar-benar terpasang di lapangan.

Hendi Heryana, Korwil GAWARIS Jawa Barat (Gabungan Wartawan Indonesia Satu), angkat bicara kami mendesak instansi yang memiliki kewenangan pengawasan untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Jangan dibiarkan! Yang di atas jangan tutup mata, jangan tutup telinga. Ini uang negara, nilainya bukan kecil. Kalau memang ada dokumen pembelian material sebesar Rp117 juta lebih, ya harus diperiksa secara terang-benderang, dicocokkan dengan RAB dan kondisi pekerjaan di lapangan,” tegas Hendi.

Menurutnya, pengawasan terhadap proyek bernilai miliaran rupiah tidak boleh hanya sebatas melihat papan nama proyek atau laporan administrasi di atas kertas.

“Jangan sampai proyek revitalisasi ini dijadikan ajang bancakan oleh oknum-oknum tertentu. Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi celah dan indikasi yang muncul wajib diperiksa. Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, buktikan dengan dokumen dan kondisi fisik di lapangan,” ujarnya.

Hendi menegaskan, dugaan ketidaksesuaian harus dibuktikan melalui pemeriksaan profesional. Karena itu, dirinya meminta agar audit tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

“Kami mendesak segera dilakukan audit investigatif apabila dari pemeriksaan awal ditemukan indikasi ketidaksesuaian. Periksa dari hulu sampai hilir: perencanaan, RAB, spesifikasi, pembelian material, harga, volume, penerimaan barang, material yang terpasang, mekanisme swakelola, sampai pertanggungjawaban keuangannya,” katanya.

Hendi menyebut, pembangunan fasilitas pendidikan seharusnya menjadi momentum memperbaiki kualitas sarana belajar, bukan membuka ruang bagi permainan anggaran.

Proyek revitalisasi tersebut disebut menggunakan mekanisme swakelola satuan pendidikan dengan waktu pelaksanaan sekitar 120 hari. Karena itu, transparansi dan pengawasan menjadi sangat penting.

“Kalau mekanismenya swakelola, justru harus semakin transparan. Siapa yang membeli, siapa yang menerima, berapa harganya, berapa volumenya, ke mana material digunakan, semuanya harus jelas. Jangan sampai uang negara keluar, tetapi pertanggungjawabannya kabur,” tegas Hendi.

Ia juga meminta pihak sekolah maupun pengelola kegiatan memberikan penjelasan terbuka mengenai nota Rp117.557.000 tersebut.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah material yang tercantum dalam nota benar-benar digunakan untuk proyek revitalisasi, apakah jumlahnya sesuai kebutuhan pekerjaan, serta apakah harga dan spesifikasinya sesuai dengan dokumen proyek.

Hendi menegaskan bahwa sorotan GAWARIS bukan bertujuan menghambat pembangunan sekolah.

Sebaliknya, pengawasan dilakukan agar pembangunan yang menggunakan uang negara benar-benar menghasilkan bangunan yang aman, berkualitas dan sesuai dengan anggaran.

“Kami tidak anti pembangunan. Kami justru mendukung pembangunan sekolah. Tetapi jangan karena alasan pembangunan lalu pengawasan dianggap sebagai gangguan. Uang yang digunakan adalah uang negara. Masyarakat punya hak untuk mengawasi,” katanya.

Ia meminta aparat pengawasan maupun instansi terkait tidak menunggu persoalan menjadi besar.

“Jangan nanti setelah bangunan selesai baru semua sibuk memeriksa. Periksa sekarang selagi pekerjaan masih berjalan. Kalau ada kesalahan, segera diperbaiki. Kalau ada penyimpangan, proses sesuai aturan. Jangan tunggu negara dirugikan,” ujar Hendi.

GAWARIS Jawa Barat juga meminta agar seluruh pihak tidak alergi terhadap kritik dan kontrol sosial.

Menurut Hendi, pemeriksaan justru dapat menjadi momentum untuk membuktikan bahwa proyek tersebut dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

“Kalau memang bersih, buktikan bahwa semuanya sesuai. Kalau memang ada masalah, jangan ditutup-tutupi. Kami ingin uang negara benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang berkualitas,” pungkasnya.»

Hendi kembali mengingatkan agar tidak ada pihak yang terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan satu dokumen.

Namun, menurutnya, munculnya nota material senilai Rp117.557.000 ditambah adanya sorotan sebelumnya terkait kualitas material dan penerapan K3 sudah cukup menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara serius.

“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi asas praduga tak bersalah bukan berarti persoalan yang perlu diperiksa kemudian didiamkan. Periksa secara profesional dan buka hasilnya kepada publik,” tegasnya.

Nota yang menjadi dasar pemberitaan ini merupakan dokumen yang tercantum dalam foto dan mencantumkan total transaksi sebesar Rp117.557.000. Nilai tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kerugian negara maupun bukti adanya pelanggaran.

Kebenaran transaksi, kewajaran harga, spesifikasi, volume, penggunaan material dan keterkaitannya dengan proyek revitalisasi masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi serta pemeriksaan pihak yang berwenang.

Pemberitaan ini merupakan informasi awal dan bentuk kontrol sosial. Pihak SMP IT Al-Karimah, pengelola kegiatan, penyedia material, maupun instansi terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Hasil pemeriksaan atau audit resmi menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Red..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *