Oknum RT Dugaan Pemotongan Dana BLT di Desa Cinisti, KPM Mengaku Hanya Terima Rp450 Ribu, Sisa Rp450 Ribu Disebut Setoran ke Desa

GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) mencuat di Kampung Legok Kondang, RT 001/RW 006, Desa Cinisti, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku tidak menerima bantuan secara utuh. Dari nominal yang disebut seharusnya diterima sebesar Rp900.000, warga mengaku hanya menerima Rp450.000.

Sementara sisa sebesar Rp450.000 disebut oleh oknum Ketua RT sebagai setoran yang diklaim berdasarkan instruksi dari pihak Pemerintah Desa Cinisti.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mempertanyakan dasar pemotongan tersebut. Menurutnya, tidak pernah ada pemberitahuan resmi maupun kesepakatan warga mengenai adanya kewajiban menyerahkan sebagian dana BLT.

“Ketika kami tanya kenapa dipotong, beliau bilang, ‘ini perintah dari Desa Cinisti, setiap penerima harus diserahkan Rp450.000 ke desa.’ Padahal tidak ada surat pemberitahuan resmi maupun kesepakatan dari warga,” ungkap narasumber.

Informasi tersebut tentunya perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama menyangkut penggunaan dan penyaluran bantuan yang bersumber dari Dana Desa.

Awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua RT Legok Kondang yang akrab disapa Gogon, terkait dugaan pemotongan tersebut.

Konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan disebut belum memberikan respons maupun penjelasan mengenai tudingan tersebut.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kepala Desa Cinisti, Iwan Ridwan, S.IP., melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban atau klarifikasi dari pihak Pemerintah Desa Cinisti.

Sikap tidak memberikan tanggapan tersebut membuat dugaan yang beredar di masyarakat semakin membutuhkan penjelasan resmi. Namun demikian, diamnya pihak yang dikonfirmasi tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pengakuan atau bukti kesalahan.

Dugaan pemotongan bantuan masyarakat merupakan persoalan serius yang patut mendapat perhatian pemerintah daerah maupun aparat pengawasan. Jika benar terdapat pemotongan sebesar Rp450.000 dari setiap KPM tanpa dasar hukum, persetujuan, atau mekanisme yang sah, maka harus dijelaskan siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan apa dana tersebut dikumpulkan, serta ke mana dana itu disalurkan.

Sebaliknya, apabila terdapat dasar administrasi atau kebijakan yang sah terkait penyaluran dana tersebut, Pemerintah Desa Cinisti perlu menjelaskannya secara transparan kepada masyarakat dan menunjukkan dokumen pendukungnya.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh tudingan tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan warga dan belum mendapatkan klarifikasi dari Ketua RT maupun Kepala Desa Cinisti. Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Masyarakat berharap pihak terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan agar persoalan tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah KPM penerima BLT.

 

Red…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *