Ongka Malino,Jejak-kasusnews.web.id — Kasus percobaan pembobolan rumah yang sempat meresahkan warga Desa Persatuan, Kecamatan Ongka Malino, mulai menemui titik terang. Seorang pria berinisial AD yang diduga terlibat dalam aksi tersebut menyerahkan diri ke Polsek Lambunu, Desa Santigi, pada Rabu (22/4/2026), dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian.
Penyerahan diri AD menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus yang sempat memicu kekhawatiran masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban juga telah mendatangi Polsek Lambunu dan berkomunikasi langsung dengan terduga pelaku guna mengetahui rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dari pengakuan awal, AD diduga tidak beraksi sendirian. Ia menyebut adanya keterlibatan seorang rekan berinisial SPRN yang diduga turut terlibat dalam percobaan pembobolan tersebut. Keterangan itu kini menjadi pijakan bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak Polsek Lambunu disebut tengah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk melayangkan surat panggilan terhadap terduga pelaku kedua. Aparat memberi tenggat waktu tiga hari bagi yang bersangkutan untuk menyerahkan diri secara sukarela.
Polisi menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada itikad baik dari terduga pelaku kedua, maka tindakan tegas berupa penjemputan langsung akan dilakukan demi kepentingan proses hukum dan penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian warga setempat, mengingat insiden percobaan pembobolan tersebut sempat menimbulkan keresahan di lingkungan Desa Persatuan. Masyarakat berharap seluruh pihak yang terlibat dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, kepolisian mengimbau warga tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Warga juga diminta meningkatkan kewaspadaan lingkungan guna mencegah potensi tindak kriminal serupa terulang kembali.
Penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain pun masih terus berjalan, sementara polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh fakta terungkap.
Kelvin Yansa












