Jakarta Pusat,Jejak-kasusnews.web.id – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional 2026, PC FSP RTMM – SPSI Kabupaten Garut yang diketuai oleh Iwan Elpin Sabena bersama elemen buruh industri hasil tembakau serta makanan dan minuman menyatakan sikap tegas menolak berbagai kebijakan dan peraturan yang dinilai berpotensi merugikan keberlangsungan kerja serta kesejahteraan para pekerja di kedua sektor tersebut.” Kamis 30 April 2026
Industri hasil tembakau serta makanan dan minuman selama ini menjadi sektor strategis yang menyerap jutaan tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga sektor distribusi. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul sejumlah regulasi yang dianggap tidak berpihak kepada pekerja karena berpotensi mengancam stabilitas lapangan kerja dan penghidupan buruh.
Salah satu regulasi yang disoroti adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya pada Pasal 429–463, Pasal 194–196, serta ketentuan peralihan Pasal 1156 dan Pasal 1157, yang dinilai dapat berdampak luas terhadap industri dan tenaga kerja.
Adapun poin-poin sikap yang disampaikan adalah sebagai berikut:
Menolak regulasi yang mengancam keberlangsungan industri, khususnya industri hasil tembakau serta makanan dan minuman yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Menolak kenaikan cukai hasil tembakau dan Harga Jual Eceran (HJE).
Menolak wacana pemberlakuan layer baru yang dinilai berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Menolak pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan yang dinilai tidak mempertimbangkan dampak ekonomi.
Menolak rencana penyeragaman kemasan rokok (kemasan polos).
Menolak wacana cukai terhadap industri MBDK serta produk yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Selain penolakan, serikat pekerja juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Pemerintah diminta melibatkan serikat pekerja dalam perumusan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan industri terkait, dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Mendesak adanya perlindungan hukum dan jaminan kerja bagi buruh agar tidak menjadi korban kebijakan yang mengabaikan aspek sosial-ekonomi.
Menuntut perluasan insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja di sektor padat karya.
Menolak praktik outsourcing dan sistem pemagangan yang dinilai merugikan pekerja.
Mendesak Presiden untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PPh 21 menjadi Rp120.000.000 guna meringankan beban hidup pekerja.
Serikat pekerja juga mendorong agar pemerintah menghadirkan kebijakan yang berimbang antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi para pekerja.
“Kami menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata untuk mempertahankan pekerjaan, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan hidup jutaan keluarga yang bergantung pada industri ini,” demikian pernyataan sikap yang disampaikan.
Momentum May Day 2026 menjadi pengingat bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus diwujudkan, termasuk bagi para pekerja di sektor industri hasil tembakau dan makanan minuman. Untuk itu, seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan diajak bersama-sama menciptakan kebijakan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Tim












