SUMEDANG,Jejakkasusnews.web.id – Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, menuai polemik. Salah seorang bakal calon, Agung Gunawan, mempersoalkan keputusan panitia yang menyatakan dirinya gugur karena terlambat melengkapi persyaratan administrasi.
Agung menilai keputusan tersebut patut dipertanyakan karena terjadi perubahan batas akhir pendaftaran yang dinilainya tidak transparan.
Semula, batas penutupan pendaftaran disebut ditetapkan pada 13 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB. Namun, waktu tersebut kemudian dipercepat menjadi pukul 16.00 WIB.
Perubahan waktu inilah yang menjadi salah satu pokok keberatan Agung. Ia mengaku tidak memperoleh penjelasan maupun pemberitahuan yang memadai terkait perubahan tersebut sehingga dirinya terlambat menyelesaikan administrasi.
“Saya keberatan. Kalau aturan sejak awal menyebut pukul 16.00, tentu saya akan mengikuti. Tetapi ketika sebelumnya batas waktu sampai pukul 23.59 kemudian dipercepat, harus jelas dasar dan mekanismenya. Jangan sampai perubahan itu justru merugikan salah satu bakal calon,” kata Agung.
Yang lebih serius, Agung mempertanyakan dugaan adanya perlakuan berbeda dalam proses pengurusan persyaratan bakal calon lainnya.
Agung menyebut salah satu bakal calon yang ikut mendaftar pada hari yang sama merupakan istri kepala desa (incumbent). Ia mempertanyakan dugaan adanya bantuan panitia dalam proses pemenuhan administrasi bakal calon tersebut.
Menurut pengakuan Agung, ketika mempertanyakan hal itu kepada panitia, dirinya mendapat jawaban bahwa bantuan tersebut dilakukan karena adanya perintah dari kepala desa.
“Ketika saya tanya kenapa panitia membantu Ibu R mengurus administrasi, jawabannya karena ada perintah dari dunungan (kepala desa). Kalau benar seperti itu, ini bukan persoalan kecil. Panitia harus menjelaskan kepada publik,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tentu membutuhkan pembuktian dan klarifikasi. Namun, jika benar panitia memberikan bantuan khusus kepada salah satu bakal calon sementara bakal calon lain dinyatakan gugur akibat persoalan waktu, maka pertanyaan mengenai kesetaraan perlakuan dalam proses Pilkades menjadi semakin serius.
Agung pun tidak menerima begitu saja keputusan tersebut. Ia telah menyampaikan keberatan kepada panitia. Namun, menurutnya, persoalan justru diarahkan kepada pihak lain, mulai dari BPD, Kecamatan, DPRD hingga Bupati Sumedang.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab memastikan proses pendaftaran berlangsung adil, transparan dan tidak menguntungkan calon tertentu?
Ketua LSM Intan, Ifan Yudi Wibowo meminta persoalan tersebut dibuka secara terang-benderang. Menurutnya, dugaan intervensi maupun keberpihakan tidak boleh dibiarkan menjadi isu tanpa pemeriksaan.
“Kalau memang hanya persoalan administrasi, buka aturannya. Kalau ada perubahan waktu, jelaskan dasar dan pemberitahuannya. Kalau ada dugaan panitia diperintah untuk membantu calon tertentu, itu juga harus dibuktikan dan diperiksa,” tegas Ifan.
Ia menambahkan, apabila dari hasil penelusuran ditemukan bukti adanya pelanggaran atau intervensi dalam proses Pilkades, pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau tudingan itu terbukti, kami akan kawal dan laporkan sampai ke APH. Pilkades adalah proses demokrasi. Jangan sampai aturan hanya tegas kepada satu calon, tetapi longgar kepada calon lainnya,” katanya.
Polemik ini kini bukan sekadar soal seorang bakal calon yang dinyatakan gugur. Publik menunggu penjelasan: mengapa batas waktu berubah, bagaimana pemberitahuan dilakukan, apakah semua bakal calon diperlakukan sama, dan benar atau tidak adanya perintah kepala desa kepada panitia.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar proses Pilkades Sukadana tidak meninggalkan dugaan keberpihakan dan tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di tingkat desa.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Panitia Pilkades Su
Nurrakhman












