Polda Jabar Ringkus Jaringan Eksploitasi Anak Lintas Wilayah, 8 Orang Jadi Tersangka

BANDUNG,Jejakkasusnews.web.id – (FRIC) – Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar jaringan tindak pidana siber terkait pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan kasus yang menjangkau berbagai wilayah ini mengidentifikasi jaringan luas pelaku yang beroperasi lintas kota dan provinsi.

Dari hasil penyelidikan mendalam, aparat kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kejahatan siber ini. Para tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai kelompok usia dan latar belakang, yakni AS (22), MJ (19), AS (53), DA (19), IR (16), MR (32), IR (43), dan MN (25). Mereka ditangkap di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar mulai dari Bekasi, Cianjur, Subang, Bogor, Tasikmalaya, Bantul, hingga Jakarta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyampaikan bahwa penanganan perkara ini berawal dari penelusuran intensif jajarannya terhadap tujuh Laporan Polisi (LP) model A. Langkah tegas diambil karena kejahatan terhadap anak melalui ruang siber merupakan ancaman serius yang menjadi perhatian publik global.

“Undang-undang ITE, pornografi, dan eksploitasi anak ini menjadi persoalan nasional sekaligus sorotan internasional. Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Hendra di Markas Polda Jawa Barat, Senin (31/8/2026).

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Red…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *