Proyek Revitalisasi SDN 3 Bojong Kecamatan Bungbulang Dipertanyakan, Papan Informasi Proyek Tidak Terlihat di Lokasi

GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Proyek revitalisasi SDN 3 Bojong, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, menjadi sorotan setelah di lokasi pekerjaan disebut tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat keterangan mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, waktu pelaksanaan, serta informasi teknis lainnya.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, aktivitas pekerjaan revitalisasi sekolah tersebut sedang berlangsung. Namun, hingga berita ini disusun, papan informasi proyek yang seharusnya menjadi sarana keterbukaan kepada masyarakat tidak terlihat terpasang di area pekerjaan.

Ketiadaan papan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Masyarakat berhak mengetahui proyek yang menggunakan anggaran negara, termasuk berapa nilai anggarannya, siapa pelaksananya, dari mana sumber dananya, serta berapa lama pekerjaan tersebut dilaksanakan.

Papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap di lokasi pekerjaan. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam transparansi dan pengawasan publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan sejak awal hingga selesai.

“Kami hanya ingin mengetahui proyek ini anggarannya berapa, dikerjakan oleh siapa dan sampai kapan. Kalau tidak ada papan informasi, masyarakat tentu kesulitan melakukan pengawasan,

Sorotan juga diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan proyek. Jangan sampai minimnya informasi di lapangan membuat masyarakat kesulitan memastikan apakah pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan spesifikasi, volume, nilai anggaran, serta ketentuan kontrak.

Atas kondisi tersebut, pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proyek revitalisasi SDN 3 Bojong, termasuk alasan belum terlihatnya papan informasi proyek di lokasi.

Awak media akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak sekolah, pelaksana pekerjaan, dinas terkait, serta instansi yang memiliki kewenangan pengawasan untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Apabila terdapat kekeliruan dalam informasi di lapangan, pihak-pihak terkait dipersilakan memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

 

Red…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *