BALIKPAPAN,Jejakkasusnews.web.id – Kolaborasi Tim Opsnal Ditresnarkoba, Tim Berantas Kanwil Bea Cukai, Tim K9 Ditsamapta, dan Tim K9 Bea Cukai berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AN (31) yang diduga memesan narkotika jenis ganja melalui transaksi secara daring.
Pengungkapan bermula pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Tim gabungan memperoleh informasi mengenai adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja di salah satu gerai jasa pengiriman di kawasan Manggar, Balikpapan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket dengan melibatkan satwa K9 milik Bea Cukai dan Ditsamapta. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Setelah paket terdeteksi, petugas melanjutkan dengan metode control delivery (CD) hingga akhirnya berhasil mengamankan AN di kawasan Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi ganja dengan berat bruto sekitar 60 gram dan berat netto sekitar 35 gram. Selain itu, turut diamankan kemasan paket, pakaian, telepon seluler, serta bukti transaksi yang berkaitan dengan dugaan pemesanan barang tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati AN di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan. Di lokasi tersebut ditemukan sebuah timbangan digital berukuran besar, kertas lintingan tembakau merek RAW, serta satu bundel plastik klip bening berukuran sedang.
Dari hasil pemeriksaan awal, AN mengaku memperoleh barang tersebut setelah melakukan pemesanan melalui aplikasi Instagram. Petugas masih melakukan pengembangan terhadap pihak yang disebut sebagai pemasok dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara kepolisian dan Bea Cukai dalam melakukan pencegahan serta pemberantasan peredaran narkotika. Pemanfaatan satwa K9 dalam pemeriksaan paket menjadi salah satu upaya untuk mendeteksi dan mengantisipasi masuknya narkotika melalui jasa pengiriman. Terhadap tersangka yang telah diamankan, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat.” Ujar Kabid Humas
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
(Arman Sulsel)












