BATAM,Jejakkasusnews.web.id — Seorang warga di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, mengaku mengalami penolakan saat hendak melakukan transaksi pembelian mainan anak di salah satu toko di wilayah tersebut.
Penolakan terjadi ketika warga tersebut membayar menggunakan uang pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 2005, yang menampilkan gambar Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II pada bagian depan dan Rumah Limas pada bagian belakang.
Menurut keterangan warga, pemilik toko menyampaikan bahwa uang pecahan tersebut sudah tidak diterima untuk transaksi. Pemilik toko disebut hanya menerima uang pecahan Rp10.000 TE 2016, bergambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo pada bagian depan serta Tari Pakarena dan Taman Nasional Wakatobi pada bagian belakang.
Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah uang Rp10.000 TE 2005 memang sudah tidak berlaku, atau penolakan tersebut hanya berdasarkan anggapan pihak toko?
Beda Tahun Emisi Bukan Berarti Otomatis Tidak Berlaku
Perbedaan desain uang berdasarkan tahun emisi merupakan bagian dari kebijakan penerbitan dan perubahan desain Rupiah. Namun, masyarakat tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa uang dengan desain lama otomatis kehilangan statusnya sebagai alat pembayaran yang sah.
Status berlaku atau tidaknya suatu pecahan Rupiah berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran.
Artinya, persoalan dalam kasus ini bukan sekadar soal gambar pahlawan atau perbedaan tahun emisi. Yang menjadi titik penting adalah status resmi uang Rp10.000 TE 2005 berdasarkan ketentuan Bank Indonesia.
Warga Berhak Mendapat Kejelasan
Kejadian tersebut menjadi perhatian karena masyarakat pada umumnya menggunakan uang berdasarkan nominal, keaslian, serta status keberlakuannya.
Jika benar uang Rp10.000 TE 2005 telah dicabut dan ditarik dari peredaran, maka masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai kapan pencabutan dilakukan, dasar hukumnya, batas waktu penukaran, serta mekanisme penukarannya.
Sebaliknya, apabila uang tersebut masih merupakan alat pembayaran yang sah, maka informasi tersebut juga penting disampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi penolakan maupun kesalahpahaman dalam transaksi.
Pelaku usaha juga perlu memiliki dasar yang jelas ketika menerima atau menolak uang Rupiah. Jangan sampai keputusan transaksi hanya didasarkan pada anggapan bahwa “uang lama berarti sudah tidak berlaku.”
Menunggu Penjelasan Bank Indonesia
Atas kejadian tersebut, diperlukan penjelasan resmi dari Bank Indonesia mengenai status uang pecahan Rp10.000 TE 2005 bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas.
Kepastian dari otoritas moneter penting untuk menjawab keresahan masyarakat, sekaligus mencegah beredarnya informasi yang keliru mengenai uang Rupiah.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai penolakan tersebut masih berdasarkan keterangan warga yang mengalami langsung kejadian.
Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pemilik toko yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, khususnya mengenai alasan menolak uang Rp10.000 TE 2005 dan hanya menerima uang Rp10.000 TE 2016.
Keterangan dari pihak toko serta penjelasan resmi Bank Indonesia akan menjadi bagian penting agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang, faktual, dan tidak menyesatkan masyarakat.
Reporter: Izazat Karunia












