News  

Wajah LCM di Labeli BLACK LIST di Pintu Masuk THM, Timbulkan Pertanyaan Soal Hak Privasi

BATAM,Jejak-kasusnews.web.id — Pemajangan foto wajah seseorang di area publik kembali menjadi sorotan setelah foto wajah seorang pengusaha Kota Batam berinisial LCM dilaporkan dipasang dengan tulisan BLACK LIST di pintu masuk tempat hiburan malam atau diskotik di Kota Batam.

Tak tanggung-tanggung, foto wajah warga kota Batam tersebut dipajang di dua tempat hiburan malam (THM) secara serentak. Adapun THM yang dimaksud yakni di Planet 2 Newton Pub Nagoya dan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV.

Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, S.H., menilai tindakan pemasangan foto kliennya di area yang dapat dilihat masyarakat luas telah menyerang kehormatan dan merusak reputasi kliennya.

“Pelabelan ‘Black List’ secara terbuka tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak nama baik seseorang di hadapan publik. Jika foto tersebut dicetak dan dipajang di tempat yang dapat dilihat umum, maka perbuatan itu memenuhi unsur penyerangan kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Rano saat jumpa pers bersama awak media di salah satu hotel di bilangan Penuin, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Rano, kliennya merupakan warga Batam yang kerap menikmati fasilitas hiburan yang disediakan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV. Peristiwa bermula saat terjadi adu argumen antara LCM dengan seorang pelayan atau waitress di lokasi tersebut sekitar pukul 04.00 WIB.

Meski saat itu berada dalam pengaruh alkohol, pihaknya menegaskan bahwa LCM tidak membuat keributan maupun meninggalkan tagihan yang belum dibayar.

“Klien kami memang dalam kondisi terpengaruh alkohol, namun tidak membuat kerusuhan dan seluruh pesanan yang dinikmati telah dibayar lunas. Tidak ada hutang ataupun kerugian yang ditinggalkan kepada pihak tempat hiburan,” katanya.

Permasalahan kemudian mencuat ketika pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama, foto LCM disebut telah dipasang di depan pintu masuk HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dengan keterangan “Black List”.

“Klien kami baru mengetahui kejadian tersebut setelah beberapa rekanannya melihat foto dirinya dipajang di ruang publik yang berada di depan pintu masuk lokasi. Sejak saat itulah persoalan ini bermula,” ungkap Rano.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut merupakan bentuk public shaming atau pemberian sanksi sosial secara sepihak yang tidak memiliki dasar hukum.

“Kami memandang tindakan ini sebagai bentuk public shaming dan tindakan main hakim sendiri yang berpotensi merusak reputasi klien kami. Akibat peristiwa tersebut, klien kami mengaku mengalami kerugian berupa terganggunya bisnis, proyek, serta reputasinya di lingkungan profesional,” tegasnya.

Selain mengacu pada ketentuan KUHP, Rano juga menyinggung potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila foto tersebut dipublikasikan melalui media elektronik seperti layar digital maupun media sosial.

Ia juga menilai penggunaan foto seseorang tanpa izin untuk kepentingan yang merugikan dapat bertentangan dengan ketentuan perlindungan hak potret sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum meminta pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dan Planet 2 Newton Pub Nagoya untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak selama satu bulan.

“Kami menginstruksikan kepada pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV agar segera menyampaikan permintaan maaf melalui surat kabar cetak selama satu bulan serta menyatakan kekhilafan atas tindakan pemajangan foto klien kami dengan label ‘Black List’,” pungkas Rano.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dan Planet 2 Newton Pub Nagoya terkait tuduhan tersebut. Hingga saat ini media masih berupaya menghubungi pihak manajemen untuk mendapatkan tanggapan.

 

Izazat Karunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *