JAKARTA,Jejakkasusnews.web.id — Belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak serta-merta menghilangkan kedudukan seseorang sebagai wartawan maupun menjadikan karya yang dihasilkannya otomatis sebagai produk citizen journalism.
Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menegaskan, wartawan yang belum mengikuti atau belum memperoleh sertifikasi UKW tetap dapat menjalankan kerja jurnalistik sepanjang menjalankan profesinya sesuai prinsip jurnalistik, Undang-Undang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan itu, meskipun mereka belum memiliki sertifikasi, apakah itu Muda, Madya, atau Utama, tidak menghalangi tugas dan kerja-kerja jurnalistiknya. Jadi produknya tetap kita anggap produk jurnalistik, bukan produk citizen journalism,” ujar Komaruddin dalam pertemuan resmi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah masih adanya anggapan bahwa sertifikat UKW merupakan satu-satunya ukuran untuk menentukan sah atau tidaknya seseorang menjalankan kegiatan jurnalistik.
Dewan Pers memang terus mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan melalui UKW. Namun, sertifikasi kompetensi tidak dengan sendirinya menjadi satu-satunya parameter untuk menentukan apakah suatu kegiatan merupakan kerja jurnalistik.
Di sisi lain, status sebagai wartawan bukan berarti bebas dari kewajiban profesional. Wartawan tetap dituntut bekerja secara independen, akurat, berimbang, menghormati Kode Etik Jurnalistik, serta mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers sendiri pada September 2026 kembali mengingatkan wartawan agar berperilaku sesuai Kode Etik Jurnalistik dan membedakan secara tegas tugas redaksi dari kepentingan bisnis.
Sengketa Pemberitaan Tidak Semestinya Langsung Dipidanakan
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah mekanisme penyelesaian ketika masyarakat, pejabat, lembaga, maupun pihak tertentu merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Undang-Undang Pers menyediakan mekanisme khusus, antara lain melalui hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme pengaduan dan penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers.
Posisi tersebut mendapat penegasan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026.
Dalam putusannya, MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap perlindungan hukum bagi wartawan. MK menyatakan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Dengan demikian, mekanisme pers ditempatkan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
Namun, ketentuan tersebut bukan berarti wartawan memperoleh kekebalan hukum. MK secara tegas menempatkan perlindungan tersebut dalam konteks wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.
Karya Jurnalistik Tetap Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menekankan bahwa wartawan menjalankan fungsi pers dan jurnalistik untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan kewajiban menjunjung kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
Artinya, persoalan bukan semata-mata apakah seorang wartawan sudah memiliki sertifikat UKW atau belum.
Yang tidak kalah penting adalah bagaimana proses jurnalistik dilakukan: apakah informasi diverifikasi, apakah terdapat upaya konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, apakah pemberitaan dibuat secara independen dan berimbang, serta apakah wartawan dan perusahaan pers mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan penjelasan bahwa perlindungan Pasal 8 UU Pers berkaitan dengan wartawan yang melaksanakan kegiatan jurnalistik secara teratur, terikat pada Kode Etik Jurnalistik, dan terafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum sepanjang menjalankan kewajibannya secara sah.
UKW Penting, Tetapi Bukan Satu-Satunya Ukuran
Uji Kompetensi Wartawan tetap memiliki posisi penting dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme insan pers.
Namun, keberadaan atau ketiadaan sertifikat UKW tidak seharusnya digunakan secara sederhana untuk menyimpulkan bahwa setiap orang yang belum UKW bukan wartawan atau setiap karya yang dibuatnya otomatis merupakan karya citizen journalism.
Pada saat yang sama, wartawan yang belum UKW juga tidak boleh menjadikan pernyataan tersebut sebagai alasan untuk mengabaikan standar jurnalistik.
Kompetensi, akurasi, independensi, verifikasi, keberimbangan, konfirmasi, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta tanggung jawab kepada publik tetap menjadi fondasi utama kerja jurnalistik.
Kemerdekaan Pers dan Hak Masyarakat Harus Berjalan Bersama
Di tengah derasnya arus informasi digital, persoalan mengenai siapa yang dapat disebut wartawan dan bagaimana sebuah karya dikategorikan sebagai produk jurnalistik menjadi semakin penting.
Kemerdekaan pers harus tetap dijaga. Namun, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan hak setiap orang untuk memperoleh klarifikasi ketika merasa dirugikan juga harus dihormati.
Karena itu, apabila terdapat keberatan terhadap sebuah pemberitaan, mekanisme yang tersedia dalam UU Pers perlu ditempuh terlebih dahulu ketika persoalan tersebut berkaitan dengan karya jurnalistik.
Hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers menjadi instrumen untuk mempertemukan kepentingan kemerdekaan pers dengan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Pada akhirnya, kualitas seorang wartawan tidak hanya ditentukan oleh selembar sertifikat. Kualitas jurnalistik tercermin dari proses kerja, kepatuhan terhadap etika, ketepatan informasi, independensi, profesionalisme, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap karya kepada publik.
Belum UKW bukan berarti otomatis bukan wartawan. Tetapi menjadi wartawan juga berarti siap bekerja profesional, menaati aturan pers, dan mempertanggungjawabkan setiap karya jurnalistik yang diterbitkan.
(Tim/Red)












