Dugaan Pengaturan & Kecurangan Proyek Pembangunan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat . LSM GMAS Minta KPK RI Turun Tangan

Langkat,Jejakkasusnews.web.id – 23 September 2026 — Muncul dugaan kuat adanya praktik pengaturan dan penyelewengan pengelolaan proyek pembangunan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Langkat. Hal ini terungkap ketika Sinarta Sitepu, pejabat yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Pendidikan Langkat, tampak bingung dan tidak dapat memberikan jawaban jelas ketika ditanyakan oleh perwakilan kontraktor pemuda terkait arah penyaluran serta penerima proyek-proyek yang dikelola dinas tersebut.

“Kami hanya menuntut hak kami sesuai undang-undang yang berlaku. Setiap warga negara berhak ikut serta membangun kemajuan daerahnya,” tegas perwakilan kontraktor pemuda Kabupaten Langkat.

Ketiadaan kejelasan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya oknum yang secara sengaja menyetir jalannya pemberian proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Sejauh ini, banyak ditemukan indikasi kuat tindak kecurangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Langkat.

Berdasarkan pemantauan dan verifikasi lapangan yang dilakukan DPD Langkat LSM GMAS, ditemukan sejumlah bangunan sekolah yang menerima alokasi anggaran revitalisasi dari APBD dan APBN Tahun Anggaran 2025 dan 2026, namun secara nyata tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) Pembangunan Satuan Pendidikan yang berlaku. Kualitas bangunan, volume pekerjaan, hingga penggunaan anggaran terlihat tidak sebanding dengan dana yang dialokasikan.
Permasalahan ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan Menteri Pendidikan terkait Pedoman Pengelolaan Bantuan dan Proyek Pembangunan Satuan Pendidikan
Meminta KPK RI untuk segera melakukan penyelidikan, peninjauan kembali, dan pengawasan ketat terhadap seluruh proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban proyek pembangunan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Meminta agar seluruh proyek revitalisasi sekolah yang diduga menyimpang dari RAB dan Juknis dievaluasi secara menyeluruh, dan jika terbukti merugikan keuangan negara/daerah, segera dilakukan penyelamatan keuangan negara.
Meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek, kecurangan, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Langkat.
Meminta Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kesetaraan kesempatan dalam pemberian proyek pembangunan daerah kepada seluruh pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Kami DPD Langkat LSM GMAS menegaskan, pengawasan masyarakat adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, dan kami akan terus memantau perkembangan penanganan permasalahan ini demi kepentingan umum dan kemaslahatan masyarakat Langkat.

Sumber : LSM GMAS LANGKAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *