Purwakarta,Jejakkasusnews.web.id – Pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan SDN 2 Tanjungsari, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta senilai Rp 1.398.072.000 mendapat sorotan tajam dari lembaga kontrol sosial.
Ketua Investigasi DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kabupaten Purwakarta, Saepul Hamzah menyoroti dugaan penggunaan bahan material bekas berupa bata merah pada proyek revitalisasi yang bersumber dari Bantuan Pemerintah Tahun Anggaran 2026 tersebut.
Menurut Saepul, temuan di lapangan sangat memprihatinkan karena pekerjaan yang dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tersebut menggunakan bata merah bekas bongkaran bangunan lama, bukan bata merah baru yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung cek ke lokasi. Sangat disayangkan, proyek Rp 1,3 Miliar tapi menggunakan bata merah bekas yang sudah pecah-pecah, masih bercampur semen serta pasir, dan tidak layak. Padahal di RAB jelas harusnya bata merah baru SNI,” tegas Saepul Hamzah kepada awak media, Rabu (30/9/2026).
Ia menilai penggunaan material bekas tersebut jelas melanggar Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Dalam Juknis tersebut, lanjut Saepul, pada Bab Pengadaan Bahan / Material secara tegas melarang penggunaan bahan bekas dan mewajibkan semua material baru, SNI, dan harus melalui pemeriksaan serta uji kelayakan sebelum dipasang.
“Ini bukan bedah rumah, ini revitalisasi sekolah dengan anggaran negara. Masa pakai bata bekas? Ini jelas melanggar Juknis dan berpotensi mengurangi mutu bangunan serta membahayakan keselamatan siswa. Kami duga ada upaya mengurangi kualitas untuk mencari keuntungan,” tambahnya.
Saepul meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta dan pihak Konsultan Perencana untuk tidak tutup mata dan segera menghentikan pekerjaan serta melakukan pembongkaran terhadap pasangan bata bekas tersebut.
“Kami dari DPD Rajawali Purwakarta akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Purwakarta, Dinas Pendidikan, dan Kejaksaan Negeri Purwakarta. Kami minta agar bata bekas itu dibongkar dan diganti dengan bata baru SNI,” pintanya.
Kepala SDN 2 Tanjungsari Kecamatan Pondok Salam, Heri Setiawan, ketika dikonfirmasi di sela-sela kesibukannya memantau pelaksanaan perbaikan sekolah, Selasa (29/9/2026), mengatakan, bahwa yang dipasang bata merah bekas itu hanya aksesorisnya saja dan tidak ada dalam RAB. “Pemasangan bata bekas ini merupakan hasil konsultasi dengan Kepala Seksi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Ikhwan. Ini sudah sesuai instruksi dari Pak Ikhwan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta diharapkan segera turun ke lokasi untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) guna memastikan pekerjaan revitalisasi SDN 2 Tanjungsari berjalan sesuai Juknis dan tidak merugikan keuangan negara. (Nana Cakra)












