GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Polemik pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Jawa Barat (AMPPJ) mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut membuka sejumlah dokumen terkait pengelolaan bantuan pendidikan tersebut. Desakan itu disampaikan dalam agenda audiensi yang menempatkan klarifikasi, verifikasi, dan pengawasan berbasis dokumen sebagai pokok pembahasan.
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai adanya pengembalian dana sekitar Rp5 miliar yang disebut berkaitan dengan pemotongan oleh kementerian akibat minimnya evaluasi dan verifikasi. Namun, AMPPJ meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada informasi lisan, melainkan harus dibuktikan melalui dokumen resmi.
Perwakilan AMPPJ, Ardianto, menegaskan bahwa pihaknya meminta data yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.
«“Ini adalah agenda klarifikasi, verifikasi, dan pengawasan berbasis dokumen,” tegas Ardianto.»
Menurut AMPPJ, apabila sejumlah persoalan yang dipertanyakan tidak memperoleh kejelasan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke jenjang yang lebih tinggi.
«“Saya mau lanjut ke Kejati dan melakukan audiensi di Ombudsman hari Senin dan Selasa. Karena diindikasikan Dinas Pendidikan kurang serius dalam penanganan PKBM, maka kami akan menindaklanjuti ke jenjang yang lebih tinggi biar menjadi perhatian semua stakeholder di instansi terkait,” kata Ardianto.»
Ia juga mempertanyakan informasi mengenai pengembalian dana sekitar Rp5 miliar tersebut dan meminta adanya penjelasan mengenai dasar, mekanisme, serta tindak lanjutnya.
«“Dengan adanya kejanggalan pengembalian yang dipotong langsung oleh Kementerian, apakah Kementerian tidak mengevaluasi anggaran negara yang hilang?” ujarnya.»
Tujuh Dokumen yang Diminta Dibuka
Dalam dokumen resmi AMPPJ, sedikitnya terdapat tujuh kelompok informasi dan dokumen yang diminta untuk diklarifikasi dan dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertama, daftar lengkap PKBM penerima BOSP/BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022–2026, termasuk dasar hukum penetapan serta rincian nominal bantuan setiap tahun untuk masing-masing lembaga.
Kedua, rekap data peserta didik yang menjadi dasar penyaluran bantuan, berikut mekanisme dan bukti verifikasi serta validasi data yang dapat dibuka sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, Surat Keputusan (SK) penerima bantuan tahun 2022–2026 beserta seluruh dokumen perubahan atau revisi SK apabila terdapat perubahan.
Keempat, rekap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana dari setiap PKBM dan/atau dokumen pemeriksaan yang relevan terhadap penggunaan dana tersebut.
Kelima, dokumen hasil pemeriksaan, audit, atau reviu yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Garut yang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Keenam, dokumen yang menjadi dasar informasi mengenai pengembalian dana sekitar Rp5 miliar, termasuk bukti setor ke kas negara, penyebab pengembalian, serta status tindak lanjut perbaikan tata kelola.
Ketujuh, rekap pengaduan masyarakat terkait pengelolaan PKBM/BOSP beserta status penyelesaiannya. AMPPJ juga meminta data kelulusan dan penerbitan ijazah PKBM yang relevan untuk kepentingan verifikasi, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.
Bukan Sekadar Asumsi
AMPPJ menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan dalam forum audiensi tidak dimaksudkan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Sebaliknya, seluruh informasi tersebut diminta ditempatkan sebagai agenda klarifikasi dan pengawasan berbasis data.
Tujuan audiensi, menurut AMPPJ, adalah memastikan pengelolaan BOSP/BOP Kesetaraan pada PKBM di Kabupaten Garut berlangsung transparan, akuntabel, tepat sasaran, sesuai ketentuan, serta berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat atas layanan pendidikan.
AMPPJ juga meminta agar setiap informasi yang belum dapat dibuktikan dalam forum audiensi ditindaklanjuti melalui hasil verifikasi tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan.
«“Karena hasil daripada audiensi pada pertemuan ini akan kami bawa ke Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen Republik Indonesia,” demikian pernyataan penutup AMPPJ.»
Dinas Pendidikan Garut Ditunggu Klarifikasinya
Permintaan tujuh kelompok dokumen tersebut kini menempatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut pada posisi penting untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi.
Publik setidaknya membutuhkan kejelasan mengenai berapa dana yang disalurkan, kepada siapa, berdasarkan data peserta didik seperti apa, bagaimana proses verifikasinya, bagaimana pertanggungjawabannya, serta apa dasar dan mekanisme pengembalian dana sekitar Rp5 miliar yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait tujuh permintaan dokumen maupun informasi mengenai pengembalian dana sekitar Rp5 miliar tersebut.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi.
Red…












