GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Dugaan ketidaksesuaian penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Nurul Falah Cinangsi, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menuai sorotan tajam. Hendi Heryana, Korwil Gawaris Jawa Barat (Gabungan Wartawan Indonesia Satu), mendesak instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh atas riwayat penyaluran bantuan dan keberadaan buku tabungan serta kartu milik siswa penerima.
Persoalan ini mencuat setelah orang tua siswa mengaku anaknya hanya menerima bantuan PIP satu kali selama menempuh pendidikan di tingkat SMA. Sementara itu, informasi riwayat penyaluran yang diterima awak media memuat sejumlah catatan transaksi pada tahun berbeda yang perlu dicocokkan dengan bukti perbankan dan pengakuan penerima.
Hendi mempertanyakan: jika bantuan tercatat disalurkan, apakah seluruh dana benar-benar diterima oleh siswa yang berhak?
“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar terdapat perbedaan antara catatan penyaluran dan dana yang diterima siswa, persoalan tersebut harus diperiksa secara serius. Jangan sampai hak peserta didik tidak jelas, sementara administrasi menunjukkan adanya penyaluran,” tegas Hendi.
Menurut keterangan sumber yang disampaikan kepada awak media, muncul persoalan mengenai kartu dan buku tabungan siswa yang disebut belum diterima oleh yang bersangkutan. Informasi tersebut perlu diklarifikasi dengan memeriksa siapa yang menguasai dokumen, apa alasannya, serta bagaimana mekanisme penarikan dan penyerahan bantuan dilakukan.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menjelaskan bahwa penerima PIP memperoleh fasilitas berupa buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit ATM. Mekanisme penyaluran dan penarikan dana perlu diperiksa berdasarkan ketentuan program yang berlaku.
“Jangan hanya menunjukkan data di atas kertas. Periksa bukti transaksi, telusuri riwayat rekening sesuai prosedur, dan pastikan siswa benar-benar menerima manfaat bantuan. Kalau memang semuanya sesuai aturan, buktikan melalui dokumen yang sah,” ujar Hendi.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, terdapat catatan penyaluran PIP atas nama seorang siswa berinisial DA di SMA Nurul Falah Cinangsi, dengan NPSN 69929246.
Tahun 2024: rekening disebut telah diaktivasi pada 23 Desember 2024, sementara informasi lain mencatat dana masuk pada 11 Februari 2025.
Tahun 2025: terdapat catatan dana masuk pada 15 Desember 2025.
Tahun 2026: terdapat catatan dana masuk pada 22 Mei 2026.
Hendi juga menyoroti tanggapan Kepala SMA Nurul Falah Cinangsi, Asep Barkah, yang sebelumnya menyampaikan:
“Ti asa di lereskn ngalangkungan calik sareng pak abd tos di konfirmasi supados murangkalih ka sakola, Haturnuhun kana kontrol sosialna pak.”
Menurut Hendi, meminta siswa datang ke sekolah perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan konkret mengenai pokok persoalan yang dipertanyakan.
“Yang dibutuhkan publik adalah kejelasan. Bagaimana riwayat penyalurannya? Siapa yang menguasai buku tabungan? Apakah dana sudah diterima siswa? Semua itu harus dijawab berdasarkan bukti, bukan sekadar penjelasan umum,” tegasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kepala sekolah menyampaikan akan memeriksa persoalan tersebut terlebih dahulu karena ada bagian yang menangani hal itu. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia saat berita ini disusun, belum ada klarifikasi lengkap yang menjawab seluruh pertanyaan mengenai penyaluran dan penerimaan bantuan PIP
Hendi mendesak instansi pengelola PIP, Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya, pihak bank penyalur, dan Inspektorat yang berwenang melakukan pemeriksaan sesuai tugas masing-masing.
Pemeriksaan tersebut perlu mencakup kesesuaian data penerima, riwayat transaksi, prosedur penarikan, dokumen kuasa apabila penarikan dilakukan secara kolektif, serta bukti bahwa dana diterima oleh pihak yang berhak.
“Jangan tutup mata dan jangan tutup telinga. Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan. Jika ditemukan penyimpangan, tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai persoalan hak pendidikan siswa dibiarkan tanpa kejelasan,” tandasnya.
Secara aturan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, sebagai salah satu regulasi PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk periode penyaluran terkait.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6, mengenai peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang dapat menjadi rujukan apabila hasil penyelidikan menemukan unsur tindak pidana korupsi. Penerapannya harus berdasarkan bukti dan pemenuhan unsur hukum, bukan semata-mata dugaan.
Hendi menegaskan, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan dana atau pelanggaran dalam proses penyaluran, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan bukti yang diperoleh.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun, setiap persoalan yang menyangkut bantuan pendidikan harus dibuka secara terang. Hak siswa harus dilindungi, aliran dana harus dapat dipertanggungjawabkan, dan apabila ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan ketidaksesuaian penyaluran PIP di SMA Nurul Falah Cinangsi masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut
Kami membuka ruang hak jawab kepada Kepala SMA Nurul Falah Cinangsi, serta instansi terkait demi pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.
Red…












