News, NTB  

Empat LSM Laporkan Dugaan Pemanfaatan LSD dan Legalitas PT LAN ke Kejari Sumbawa

Sumbawa Besar, NTB, Jejakkasusnews.web.id — Dugaan pemanfaatan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) serta dugaan ketidaksesuaian legalitas kegiatan usaha PT Lunyuk Aquatama Nusantara (PT LAN) di Dusun Sumber Sari, Desa Perung, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Empat lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni LSM GEMPAR NTB, LSM LPPD, LSM ITK, dan LSM LPRI, melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa pada Rabu (7/10/2026).

Laporan itu disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus tindak lanjut atas persoalan yang sebelumnya menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa.

Persoalan yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas usaha, tetapi juga menyangkut dugaan status dan pemanfaatan lahan yang perlu dipastikan berdasarkan data serta dokumen resmi pemerintah.

Dalam pembahasan RDP, muncul informasi mengenai dugaan sekitar 14 hektare dari total areal kegiatan yang diperkirakan mencapai 25 hektare berada di dalam atau bersinggungan dengan kawasan LSD.

Namun, angka tersebut masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Karena itu, keempat LSM meminta Kejari Sumbawa melakukan penelusuran berdasarkan dokumen resmi, peta tata ruang, koordinat lokasi, status lahan, serta kondisi faktual di lapangan.

Ketua LSM GEMPAR NTB, Rudini, S.P., M.Si., kepada media oposisinews86.com, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum maupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Menurut Rudini, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta.

“Kami memasukkan laporan ini agar dugaan yang menjadi perhatian tersebut dapat diperiksa secara objektif. Kami meminta Kejaksaan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan pemeriksaan berdasarkan data resmi serta kondisi faktual di lapangan,” ujar Rudini, Kamis (8/10/2026).

Ia menilai pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan PT LAN telah berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan, tata ruang, status lahan, serta regulasi lain yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan.

Bagi Rudini, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai benar atau salah berdasarkan asumsi masing-masing pihak.

“Dokumen harus diperiksa. Peta harus dicocokkan. Koordinat harus diverifikasi. Kondisi lapangan harus dilihat. Dari proses itulah kepastian hukum dapat diperoleh,” tegasnya.

Rudini juga mendorong Kejari Sumbawa menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, termasuk memeriksa dokumen legalitas kegiatan dan berkoordinasi dengan instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, tata ruang, lingkungan, maupun perizinan.

“Kami tidak ingin laporan ini berhenti sebagai dokumen. Kami mendorong Kejaksaan segera menelaah dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Jika seluruhnya sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menegaskan, substansi laporan tersebut bukan untuk menghakimi pihak perusahaan, melainkan meminta dilakukan uji fakta dan memberikan kepastian hukum.

Apabila seluruh aktivitas PT LAN terbukti telah memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjadi jawaban sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan maupun masyarakat.

Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, persoalan tersebut diharapkan ditangani sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Rudini juga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai sikap menolak investasi.

Menurutnya, investasi tetap diperlukan untuk mendorong aktivitas ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, kegiatan investasi harus berjalan berdasarkan aturan serta tidak mengabaikan ketentuan mengenai tata ruang, lingkungan, maupun status lahan.

“Kami tidak menghakimi dan tidak mendahului proses hukum. Yang kami minta adalah fakta diperiksa, aturan ditegakkan, dan masyarakat mendapatkan kepastian,” pungkas Rudini.

Dengan masuknya laporan tersebut, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut Kejari Sumbawa.

Empat LSM tersebut menyatakan akan mengawal perkembangan laporan dan berharap proses penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, serta transparan.

Titik penting dalam persoalan ini adalah memastikan secara faktual letak areal kegiatan, status lahannya, keberadaan kawasan LSD di dalam atau sekitar lokasi, serta kesesuaian seluruh kegiatan dan legalitas PT LAN dengan ketentuan yang berlaku.

Publik tentu menunggu jawaban berdasarkan data dan pemeriksaan resmi, bukan sekadar klaim maupun asumsi.

Sementara itu, hingga laporan tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang, dugaan terkait pemanfaatan LSD maupun ketidaksesuaian legalitas kegiatan PT LAN tetap merupakan dugaan yang membutuhkan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *