KORBAN PENIPUAN Rp 2,8 JUTA DI BPR MENOLAK DAMAI TANDA TANGAN SAYA DI PALSUKAN PELAKU HARUS DI PROSES HUKUM

Pandeglang,Jejakkasusnews.web.id – korban dugaan penipuan dan pemalsuan surat kuasa pencairan dana di BPR berkah Pandeglang inisial “ES” umur (37) tahun selaku perangkat desa Langensari kecamatan Saketi kabupaten pandeglang- Banten,menolak jika kasusnya di anggap selesai hanya dengan pengembalian uang

Sebelumnya kepala desa Langensari owi selaku kepala desa menyebut kasus tersebut hanya kesalahpahaman dan sudah beres karena uang sudah ada di BPR namun pernyataan tersebut di bantah langsung oleh korban

Dalam keterangan hasil konfirmasi wartawan dengan inisial “ES” selaku korban menegaskan ,bahwa persoalan ini bukan sekedar uang Rp 2 800 000 rupiah melainkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan izin

” Atuh sabenernamah pak hal seperti itu tuh! Enggak beres dengan uang di kembalikan saja,karena ada hal hal lain yang mereka lakukan contoh izin dari saya untuk pengambilan uang ,kemudian Tanda tangan saya yang di palsukan dan walaupun tanda tangan itu mau di samakan itu berbeda banget dengan tand tangan saya sebenarnya ” terang inisial “ES” hasil konfirmasi

“ES” juga meminta agar pelaku di proses sesuai hukum hukum yang berlaku demi keadilan

” Sebenar nya mah,saya pingin nya itu pak? Yang melakukannya itu diberikan hukuman sesuai undang undang yang berlaku saya mau nya yang seadil adil nya ” tegas nya

(Arman Sulsel/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *