Ketua PWI Batam Soroti Blackout Batam–Bintan, Minta Pengamanan Gardu dan SOP Dievaluasi

BATAM,Jejakkasusnews.web.id — Pemadaman listrik massal yang melanda Batam dan Bintan pada Senin (12/10/2026) menyisakan pertanyaan serius mengenai keandalan infrastruktur kelistrikan, sistem pengamanan gardu induk, serta pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP).

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam, Khafi Anshary, melalui catatan opininya berjudul “Monyet, Maafkanlah Kami”, mengajak masyarakat melihat peristiwa tersebut tidak semata-mata dari dugaan keberadaan seekor monyet di sekitar Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang, tetapi juga dari sisi tanggung jawab manusia dalam memastikan keselamatan instalasi listrik.

“Seandainya saya bisa berbicara dengan seekor monyet yang ditemukan di sekitar Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang, saya ingin menyampaikan satu permintaan sederhana: Monyet, maafkanlah kami,” tulis Khafi dalam catatannya.

Menurutnya, ironi peristiwa tersebut terletak pada kenyataan bahwa seekor satwa liar yang tidak memahami bahaya listrik justru menjadi bagian penting dari peristiwa yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Monyet yang ditemukan dalam kondisi luka bakar parah itu menjadi salah satu petunjuk yang diperiksa dalam penyelidikan. Namun, menurut Khafi, keberadaan satwa tersebut tidak semestinya menjadi satu-satunya penjelasan atas gangguan kelistrikan yang meluas hingga Batam dan Bintan.

Bareskrim Ungkap Perkembangan Penyelidikan

Delapan hari setelah pemadaman terjadi, Selasa (20/10/2026), Bareskrim Polri memaparkan perkembangan penyelidikan di Mapolda Kepulauan Riau.

Berdasarkan keterangan penyidik sebagaimana dirujuk dalam catatan tersebut, gangguan bermula sekitar pukul 06.28 WIB ketika petugas mendengar ledakan dari Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan. Sekitar delapan menit kemudian, gangguan meluas dan menyebabkan blackout Batam–Bintan.

Penyidik menduga seekor monyet yang naik ke area trafo memicu hubungan arus pendek. Pemeriksaan di lokasi juga menemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kilovolt serta seekor monyet dengan luka bakar parah.

Dalam perkembangan perkara, lima orang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas empat petugas PLN Batam dan satu orang dari pihak kontraktor. Penyidik mendalami dugaan persoalan pengamanan fisik gardu, pelaksanaan SOP, serta fungsi sistem proteksi instalasi.

Penyidik juga menyoroti dugaan tidak dipasangnya pagar pengaman sesuai ketentuan.

Meski demikian, dugaan tersebut harus tetap ditempatkan dalam kerangka proses hukum. Hubungan sebab-akibat, peran masing-masing pihak, dan pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan melalui alat bukti serta proses peradilan. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Jangan Berhenti pada Dugaan Monyet

Khafi menilai peristiwa blackout tersebut perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem keselamatan dan keandalan infrastruktur kelistrikan.

Ia mempertanyakan bagaimana sistem pengamanan dirancang untuk menghadapi risiko masuknya satwa liar, bagaimana kondisi pagar pelindung dan sistem proteksi, serta sejauh mana pemeliharaan dan pengawasan telah dilaksanakan.

Pertanyaan tersebut, menurutnya, bukan dimaksudkan untuk menyudutkan PLN Batam, melainkan sebagai bagian dari kepentingan publik untuk mengetahui penyebab gangguan dan langkah pencegahan yang akan dilakukan.

“Dalam infrastruktur vital, SOP bukan sekadar dokumen administrasi. Ia merupakan pedoman untuk mengantisipasi risiko, termasuk risiko yang tampaknya sepele tetapi berpotensi membawa dampak besar,” demikian inti pandangan Khafi dalam catatannya.

Ia juga mengingatkan bahwa pagar pengaman dan sistem proteksi bukan hanya perangkat teknis, melainkan bagian penting dari upaya melindungi manusia, lingkungan, serta keberlangsungan pelayanan publik.

Menurut Khafi, keberadaan seekor monyet tidak boleh menjadi penjelasan terakhir atas sebuah peristiwa yang menyangkut tanggung jawab manusia dan keandalan sistem.

Apresiasi Petugas Harus Berjalan Bersama Evaluasi

Dalam catatannya, Khafi turut mengakui bahwa menjaga keandalan sistem kelistrikan bukan pekerjaan mudah. Petugas lapangan, teknisi, dan tim pemulihan menghadapi tanggung jawab serta risiko dalam menjalankan tugasnya.

Upaya pemulihan pasokan listrik, menurutnya, patut dihargai. Namun, apresiasi terhadap petugas tidak berarti pertanyaan publik mengenai penyebab blackout harus dihentikan.

Sebaliknya, evaluasi yang terbuka dinilai dapat menjadi jalan untuk memperkuat keselamatan, memperbaiki sistem, dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Ia berharap PLN Batam menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum untuk mengevaluasi sistem pengamanan gardu, memastikan SOP dilaksanakan secara konsisten, serta menyampaikan langkah-langkah perbaikan kepada masyarakat.

Khafi juga berharap penyidik menjalankan proses hukum secara profesional dan berdasarkan bukti, sementara pers terus mengawal perkembangan perkara secara kritis dan berimbang.

Pers Harus Terus Mengawal Kepentingan Publik

Sebagai Ketua PWI Batam, Khafi menegaskan bahwa pers tidak bertugas menghakimi pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum. Namun, pers memiliki tanggung jawab untuk mengawal pertanyaan publik, memeriksa perkembangan penyelidikan, dan memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat serta transparan.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apa yang menyebabkan gangguan, bagaimana sistem pengamanan bekerja, apa saja yang perlu diperbaiki, dan bagaimana upaya pencegahan akan dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan dampak luas.

Kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan listrik, lanjutnya, tidak hanya dibangun ketika listrik menyala, tetapi juga ketika persoalan dijelaskan secara terbuka dan ditindaklanjuti dengan perbaikan nyata.

“Listrik Boleh Padam, Akal Sehat Jangan Ikut Blackout”

Pada bagian akhir catatannya, Khafi kembali menggunakan ungkapan “Monyet, maafkanlah kami” sebagai refleksi tentang tanggung jawab manusia dalam mengelola teknologi dan menjaga keselamatan.

Baginya, permintaan maaf tersebut bukan untuk membebaskan siapa pun dari tanggung jawab, melainkan menjadi pengingat bahwa persoalan blackout harus dituntaskan melalui fakta, evaluasi, dan proses hukum yang adil.

Seekor monyet mungkin menjadi bagian dari awal cerita. Namun, masa depan keandalan listrik Batam ditentukan oleh bagaimana manusia memahami peristiwa tersebut dan memperbaiki hal-hal yang memang perlu dibenahi.

“Listrik boleh padam, tetapi akal sehat dan keterbukaan jangan ikut mengalami blackout,” tulis Khafi Anshary, Ketua PWI Batam.

Informasi mengenai perkembangan penyelidikan, penetapan tersangka, dan dugaan pelanggaran dalam berita ini perlu dicocokkan dengan keterangan resmi Bareskrim Polri dan pihak terkait sebelum diterbitkan. Seluruh dugaan harus tetap disajikan secara berimbang dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pewarta : Izazat Karunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *