Garut,Jejakkasusnews.web.id – Pelaksanaan proyek revitalisasi di SMA Islam Terpadu Mekarmukti, Kampung Cipeer RT 02/RW 01, Desa/Kecamatan Mekarmukti, menjadi perhatian setelah awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi pekerjaan.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut tercantum sebagai bagian dari Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Sekolah Menengah Atas (SMA).
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan yang dilaksanakan meliputi rehabilitasi laboratorium komputer dan pembangunan ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dengan nilai anggaran sebesar Rp755.202.000.
Dalam keterangan pada papan informasi, proyek tersebut mencantumkan nomor 69872006, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender dan tanggal 3 Agustus 2026.
Saat melakukan pemantauan di lapangan, awak media melihat material pasir yang diduga merupakan pasir lokal atau pasir ladot digunakan dalam pekerjaan proyek tersebut.
Sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait, mulai dari penggunaan material bangunan, identitas penanggung jawab lapangan, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi teknis dan ketentuan dalam dokumen perencanaan pekerjaan.
Meski demikian, jenis, mutu, serta kelayakan material tersebut belum dapat dipastikan hanya melalui pengamatan visual. Untuk memastikan kesesuaiannya, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang, termasuk pengujian material apabila diperlukan.
Penggunaan material dalam proyek yang dibiayai APBN semestinya mengacu pada spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.
Selain persoalan material, awak media juga menyoroti informasi mengenai penanggung jawab pekerjaan di lokasi.
Saat ditanya siapa pelaksana lapangan proyek tersebut, sejumlah pekerja yang ditemui mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab secara langsung di lapangan.
Kondisi tersebut perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun pengelola proyek. Namun, keterangan pekerja tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa proyek tidak memiliki penanggung jawab atau pengawasan.
Transparansi mengenai identitas kontraktor atau pelaksana, konsultan pengawas jika ada, serta penanggung jawab teknis menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab terhadap kualitas dan pelaksanaan pekerjaan.
Kami meminta dinas atau instansi teknis yang berwenang, pihak pengelola program revitalisasi, serta aparat pengawasan terkait untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian material dengan spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak, serta keterbukaan informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, anggaran sebesar Rp755.202.000 merupakan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Hasil pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas pendidikan harus memenuhi standar kualitas dan memberikan manfaat bagi peserta didik serta lingkungan sekolah.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai kesesuaian material dan informasi tentang penanggung jawab lapangan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan anggaran ataupun pelanggaran hukum.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi menjaga pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Masyarakat berharap proyek revitalisasi SMA Islam Terpadu Mekarmukti dapat terlaksana secara transparan, berkualitas, dan sesuai peruntukannya, sehingga fasilitas pendidikan yang dibangun benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.
Pewarta : Ceng H. Dzanu
Dadang Suhendar
Editor : Hendi H












