GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Kaukus Peduli Pendidikan (KPP) menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material pada proyek revitalisasi SD Negeri 1 Jagabaya, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Temuan tersebut berkaitan dengan perbedaan susunan dan ukuran diameter besi pada struktur kolom bangunan yang tengah dikerjakan.
Proyek yang bersumber dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) itu memiliki nilai bantuan sebesar Rp2.009.873.082. Pekerjaan mencakup rehabilitasi tiga lokal ruang kelas rusak sedang, pembangunan tiga ruang kelas baru, toilet siswa, ruang administrasi, mobilisasi bahan, serta penataan lingkungan sekolah.
Ketua KPP, Cenk Dzanu, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidakkonsistenan pembesian saat melakukan pemantauan lapangan pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 11.19–11.23 WIB.
Menurut Cenk, pada satu bentang bangunan yang sama, terdapat kolom yang terlihat hanya menyisakan empat batang besi di atas ring balk. Selain itu, ia mengamati adanya perbedaan ukuran diameter besi pada empat batang besi di bagian kolom lainnya.
“Di satu bentang bangunan yang sama, ada kolom yang hanya menyisakan empat batang besi di atas ring balk dan ada yang empat batang dengan ukuran diameter besi berbeda. Ini tidak konsisten dan sangat janggal untuk bangunan sekolah,” ujar Cenk Dzanu.
KPP menilai kondisi tersebut perlu segera diperiksa oleh tenaga ahli konstruksi untuk memastikan apakah pembesian yang terpasang telah sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, serta perhitungan struktur yang disetujui.
KPP Minta Spesifikasi Struktur Diverifikasi Ahli
KPP mengingatkan bahwa pembangunan gedung sekolah harus memperhatikan aspek keselamatan, terlebih Kabupaten Garut merupakan wilayah yang memiliki risiko kegempaan.
Dalam konstruksi beton bertulang, jumlah, diameter, posisi, dan penjangkaran tulangan harus mengikuti desain struktur serta standar teknis yang berlaku. Begitu pula dengan ukuran dan jarak sengkang atau begel, mutu beton, serta hubungan antara kolom dan balok.
Karena itu, perbedaan visual pada pembesian tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran spesifikasi. Namun, kondisi tersebut menjadi alasan penting untuk melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh, termasuk mencocokkan kondisi lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Detail Engineering Design (DED), dan dokumen perhitungan struktur.
“Ini bukan soal estetika, tetapi soal keselamatan siswa. Kami meminta agar kondisi tersebut diperiksa secara objektif oleh ahli independen sebelum pekerjaan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tegas Cenk.
KPP meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara visual, tetapi juga mencakup verifikasi diameter dan jumlah tulangan, jarak begel, mutu beton, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen teknis proyek.
Pertanyakan PBG dan Kelengkapan Dokumen Proyek
Selain persoalan pembesian, KPP turut mempertanyakan kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan di SDN 1 Jagabaya tersebut.
KPP merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagai salah satu dasar untuk meminta kejelasan mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan administratif bangunan.
Menurut KPP, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai status PBG, dokumen perencanaan, spesifikasi material, serta mekanisme pengawasan proyek yang menggunakan dana bantuan pemerintah tersebut.
Sejumlah pertanyaan yang diajukan KPP antara lain:
- Apakah pembangunan dengan nilai bantuan lebih dari Rp2 miliar tersebut telah memenuhi persyaratan PBG sesuai ketentuan yang berlaku?
- Berapa spesifikasi jumlah dan diameter besi kolom yang tercantum dalam RAB, DED, serta gambar kerja?
- Siapa konsultan perencana dan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan teknis pekerjaan?
- Bagaimana status persyaratan bangunan, termasuk PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), mengingat menurut KPP pembangunan dilakukan di lokasi yang disebut sebagai wilayah baru?
KPP juga menyoroti papan informasi proyek yang, berdasarkan pengamatan mereka, hanya mencantumkan nama kegiatan dan nilai bantuan. Papan tersebut disebut belum memuat nomor PBG, nama konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan.
Kelengkapan informasi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak penyelenggara pembangunan dan instansi berwenang agar publik memperoleh penjelasan yang transparan.
Desak Audit Teknis dan Pemeriksaan Dokumen
Atas temuan tersebut, KPP mendesak sejumlah pihak untuk segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Pertama, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan Kepala SDN 1 Jagabaya diminta memberikan penjelasan serta membuka akses terhadap dokumen proyek yang dapat diakses publik, termasuk RAB, DED, spesifikasi teknis, dan dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, Inspektorat Kabupaten Garut dan pihak Kemendikdasmen yang berwenang menangani program revitalisasi diminta melakukan pemeriksaan, termasuk audit teknis apabila diperlukan, untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi dan ketentuan penggunaan dana bantuan.
Ketiga, KPP meminta agar pekerjaan pada bagian yang dipersoalkan dievaluasi dan, apabila berdasarkan penilaian teknis ditemukan risiko keselamatan atau ketidaksesuaian material, dilakukan penghentian sementara pada bagian terkait sampai pemeriksaan dan tindakan korektif diselesaikan.
KPP juga mendorong pengujian mutu beton dan pemeriksaan pembesian oleh tenaga ahli independen agar hasilnya dapat menjadi dasar pengambilan keputusan secara objektif.
“Kami tidak anti pembangunan. Kami mendukung revitalisasi sekolah. Namun, jangan sampai target penyelesaian pekerjaan dan serapan anggaran mengesampingkan mutu konstruksi. Ini uang negara yang digunakan untuk fasilitas pendidikan dan keselamatan anak-anak kita,” tegas Cenk Dzanu.
KPP Siapkan Laporan ke Ombudsman dan APIP
KPP menyatakan akan menyampaikan laporan resmi mengenai temuan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Garut.
Langkah itu ditempuh agar dugaan ketidaksesuaian dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berwenang, disertai pemeriksaan dokumen dan verifikasi teknis di lapangan.
Sementara itu, KPP mengaku telah berupaya menghubungi pihak P2SP melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon beberapa kali untuk meminta konfirmasi terkait pekerjaan serta temuan pembesian tersebut. Namun, hingga rilis KPP disusun, pihak yang dihubungi disebut belum memberikan jawaban.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak P2SP, pihak sekolah, pelaksana pekerjaan, konsultan perencana maupun pengawas, serta instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan mengenai spesifikasi konstruksi, dokumen perizinan, dan pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 1 Jagabaya.
Seluruh dugaan yang disampaikan KPP perlu diuji melalui dokumen resmi dan pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Prinsipnya, pembangunan fasilitas pendidikan harus berjalan transparan, sesuai ketentuan, dan mengutamakan keselamatan peserta didik.
Red…












