Jangan Main-Main dengan Uang Negara! GAWARIS Jabar Desak Pemeriksaan Proyek Revitalisasi SMA IT Mekarmukti

GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Proyek revitalisasi SMA Islam Terpadu Mekarmukti yang berlokasi di Kampung Cipeer RT 02/RW 01, Desa/Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, dengan nilai anggaran bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp755.202.000, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah dugaan persoalan terkait penggunaan material, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kelengkapan perizinan bangunan.

Menanggapi persoalan tersebut, Hendi Heryana, Koordinator Wilayah (Korwil) GAWARIS Jawa Barat (Gabungan Wartawan Indonesia Satu), mengecam keras apabila dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan teknis, keselamatan kerja, maupun aturan penggunaan anggaran negara.

Hendi mendesak pihak-pihak terkait agar segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Menurutnya, fungsi pengawasan tidak boleh lemah dan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif di atas kertas.

“Kami mengecam keras apabila benar ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi ini. Pihak-pihak terkait harus segera turun tangan. Fungsi pengawasan harus berjalan sebagaimana mestinya, jangan sampai lemah. Semuanya harus jelas, mulai dari kualitas material, keselamatan pekerja, perizinan, hingga pertanggungjawaban anggaran,” tegas Hendi.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, material pasir yang digunakan dalam pekerjaan tersebut diduga merupakan pasir lokal jenis ladot. Selain itu, sejumlah pekerja yang ditanya mengenai identitas pelaksana lapangan mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan pekerjaan.

Awak media juga mengamati bahwa sejumlah pekerja tidak terlihat menggunakan alat pelindung diri (APD) ketika pekerjaan berlangsung. Kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMA Islam Terpadu Mekarmukti, Haerul Erfan, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa pasir yang digunakan merupakan pasir lokal dari Cilopang.

Dalam keterangannya, ia juga menyampaikan pernyataan, “Kalau boleh jujur, biar ada batinya gituh, Pak, untuk saya jalan-jalan sama guru.”

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Makna dan konteks pernyataan itu perlu diklarifikasi kepada yang bersangkutan, termasuk apakah terdapat keuntungan pribadi atau bentuk penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Dugaan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti penyimpangan. Kepastian mengenai hal itu harus didasarkan pada klarifikasi, dokumen pengadaan, bukti transaksi, serta hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Saat dikonfirmasi, kepala sekolah menyampaikan bahwa penerapan K3 hanya sampai audit.

Sementara itu, mengenai IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ia menyampaikan, “Daripada saya harus ngurus izin lebih baik dijadikan bangunan.”

Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai status perizinan bangunan dan persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi.

Pembangunan fasilitas pendidikan harus tetap memperhatikan mutu konstruksi, keselamatan pekerja, serta ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku. Tujuan pembangunan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak menghilangkan kewajiban memenuhi persyaratan hukum.

Hendi Heryana meminta dinas atau instansi teknis yang berwenang, pengawas proyek, inspektorat, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya untuk menindaklanjuti persoalan ini secara objektif dan transparan.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara langsung, bukan sebatas menerima laporan atau keterangan administratif dari pihak pelaksana.

“Jangan sampai fungsi pengawasan hanya menjadi formalitas. Kalau ada dugaan ketidaksesuaian, periksa langsung ke lapangan. Cek kualitas material, kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, penggunaan anggaran, penerapan K3, dan dokumen perizinannya. Jika ditemukan pelanggaran berdasarkan bukti yang sah, tindak sesuai aturan hukum,” tegas Hendi.

Menurutnya, anggaran yang bersumber dari APBN merupakan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap tahapan pelaksanaan proyek perlu memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, kualitas pekerjaan, dan keselamatan.

Dalam menilai pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut, sejumlah regulasi yang relevan untuk diperiksa antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan mengenai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, terkait persyaratan teknis bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai status serta ketentuan yang berlaku.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, beserta ketentuan K3 konstruksi yang relevan.
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sepanjang berkaitan dengan informasi penggunaan anggaran yang berstatus informasi publik dan dapat diakses sesuai ketentuan.

Penerapan ketentuan tersebut perlu dinilai berdasarkan dokumen proyek, kondisi faktual di lapangan, serta hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.

Hendi menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian material, pelanggaran keselamatan kerja, persoalan perizinan, atau penyimpangan penggunaan anggaran, hasilnya harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum.

Namun, penetapan adanya pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti dan proses pemeriksaan yang sah, bukan semata-mata dugaan atau penafsiran atas pernyataan tertentu.

“Uang APBN adalah uang rakyat. Pembangunan sekolah harus menghasilkan fasilitas pendidikan yang aman, berkualitas, dan bermanfaat bagi peserta didik. Jangan sampai proyek yang seharusnya meningkatkan mutu pendidikan justru menyisakan pertanyaan yang tidak terjawab. Kami meminta pengawasan dilakukan secara serius, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan berhenti di atas kertas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, berbagai persoalan yang disorot tersebut masih memerlukan klarifikasi dan membuka ruang hak jawab bagi Kepala SMA Islam Terpadu Mekarmukti, pelaksana proyek, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan, data pendukung, maupun tanggapan guna menjamin pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *