DUGAAN PENIMBUNAN SOLAR SUBSIDI TERCIUM DI PINELENG SATU TIMUR, APH DAN POMAL DIDESAK BONGKAR JARINGAN YANG DIDUGA BERMAIN

MINAHASA,Jejakkasusnews.web.id – 1 NOVEMBER 2026 Dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Kali ini, informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengarah pada sebuah lokasi di Desa Pineleng Satu Timur, Kecamatan Pineleng, yang diduga dijadikan tempat penampungan solar bersubsidi dalam jumlah tertentu.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi, khususnya terkait kemungkinan adanya praktik pengumpulan solar dari sejumlah SPBU untuk kemudian ditampung dan didistribusikan kembali di luar peruntukannya.

Berdasarkan keterangan dan informasi yang disampaikan masyarakat, terdapat dugaan aktivitas pengumpulan solar bersubsidi menggunakan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi kapasitas tangkinya. Kendaraan tersebut disinyalir melakukan pengisian berulang kali di sejumlah SPBU sebelum BBM dibawa ke lokasi penampungan yang disebut berada di wilayah Pineleng Satu Timur.

Jika dugaan tersebut benar, praktik demikian bukan sekadar persoalan distribusi, melainkan berpotensi merugikan masyarakat yang selama ini bergantung pada solar subsidi, termasuk nelayan, pelaku usaha kecil, dan kelompok masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.

NAMA-NAMA DISEBUT, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA

Dalam informasi yang berkembang di masyarakat, muncul nama seseorang berinisial Ko Afu yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan aktivitas penampungan solar tersebut.

Selain itu, beredar pula penyebutan nama berinisial NR yang oleh sumber masyarakat diduga merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut. Sosok tersebut disinyalir memiliki keterkaitan dengan pengamanan armada maupun aktivitas di lapangan.

Nama berinisial RT juga ikut disebut dalam informasi warga terkait dugaan upaya membatasi penyebaran unggahan masyarakat mengenai persoalan tersebut di sejumlah grup media sosial.

Namun demikian, seluruh penyebutan nama dan dugaan peran masing-masing pihak tersebut masih membutuhkan pembuktian. Belum terdapat keterangan resmi maupun bukti terverifikasi yang dapat memastikan keterlibatan pihak-pihak dimaksud.

Karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara objektif, bukan berdasarkan asumsi, opini, ataupun tekanan publik semata.

APH DAN POMAL DITANTANG TELUSURI DUGAAN JARINGAN

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), tidak mengabaikan informasi yang berkembang tersebut.

Pomal secara khusus didesak melakukan penelusuran apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan personel TNI AL. Pemeriksaan internal diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin maupun hukum yang melibatkan anggota institusi tersebut.

Sementara itu, kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan lokasi penampungan, asal-usul BBM, kendaraan yang digunakan, pola distribusi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Penelusuran juga perlu diarahkan pada kemungkinan adanya aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta jalur distribusi yang digunakan apabila ditemukan indikasi praktik penyelewengan secara terorganisasi.

Jangan sampai persoalan distribusi BBM subsidi hanya berhenti pada pemeriksaan kendaraan atau pekerja lapangan, sementara pihak yang diduga mengendalikan aktivitas justru tidak tersentuh.

PERTAMINA DIMINTA TURUN MELAKUKAN PENGAWASAN

Di sisi lain, Pertamina dan pihak terkait juga diharapkan melakukan evaluasi terhadap penyaluran solar bersubsidi di SPBU yang diduga memiliki keterkaitan dengan informasi tersebut.

Pemeriksaan dapat dilakukan melalui pencocokan data transaksi, identitas kendaraan, rekaman CCTV, pola pembelian berulang, serta kesesuaian penyaluran dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan penyimpangan, pihak yang terbukti melanggar harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum dan aturan distribusi BBM bersubsidi.

Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif. Pemeriksaan langsung di lapangan menjadi penting untuk memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

HUKUM HARUS BERLAKU SAMA, SIAPA PUN YANG TERLIBAT HARUS DIPERIKSA

Persoalan BBM bersubsidi merupakan masalah serius karena menyangkut hak masyarakat dan penggunaan anggaran negara. Setiap dugaan penyalahgunaan harus ditangani secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Masyarakat tidak meminta aparat langsung menyimpulkan seseorang bersalah. Yang diminta adalah penyelidikan yang sungguh-sungguh, pemeriksaan yang terbuka, serta penegakan hukum berdasarkan alat bukti.

Jika benar ditemukan praktik penimbunan atau penyalahgunaan solar subsidi, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, tanpa melihat jabatan, kedudukan, kekuatan ekonomi, maupun latar belakang institusinya.

REDaksi: MENUNGGU KLARIFIKASI DAN KONFIRMASI RESMI

Hingga artikel ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian, Pomal, Pertamina, maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas di Pineleng Satu Timur.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan maupun institusi terkait guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip jurnalistik.

Pemberitaan ini merupakan penyampaian informasi dan aspirasi masyarakat yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Seluruh pihak yang disebut tetap harus dihormati haknya serta dilindungi asas praduga tak bersalah.

Narasumber: Karlota Sulut

 

Hafid Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *