Satresnarkoba Polres Kutim Tangkap Pengedar Sabu di Kombeng, 12 Poket Disita

Kutai Timur,Jejakkasusnews.web.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (48) bersama 12 bungkus sabu dengan berat total 5,21 gram bruto.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 15.40 Wita, di sebuah rumah di Jalan Poros Kombeng-Berau, kawasan Basomek RT 016/RW 003, Desa Makmur Jaya.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Erwin Susanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Kombeng.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria di dalam rumahnya.

“Setelah mengamankan terduga pelaku, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan 12 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,21 gram bruto. Barang tersebut ditemukan di dalam dompet bermotif tulisan GD yang berada di lantai ruang tamu,” jelas Erwin Susanto.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.

Selain 12 bungkus sabu, polisi turut menyita beberapa lembar plastik klip, satu buah dompet warna cokelat abu-abu, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait, dengan alternatif pasal sesuai hasil penyidikan.

Erwin menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

(Samsul Daeng Pasomba.PPWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *