Sumedang – jejakkasus.web.id- Polemik penghimpunan infaq Rp2.000 yang dilakukan bersamaan dengan penarikan zakat fitrah di Kabupaten Sumedang terus menuai sorotan publik. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak BAZNAS Kabupaten Sumedang terkait berbagai pertanyaan masyarakat mengenai dasar kebijakan, mekanisme penghimpunan, hingga transparansi penyaluran dana tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terutama ketika informasi yang masuk ke meja redaksi menyebutkan bahwa praktik penghimpunan infak juga terjadi di sejumlah lingkungan pendidikan, dengan dalih untuk pengentasan kemiskinan dan kegiatan sosial keumatan.
Namun di sisi lain, realita di lapangan justru dinilai bertolak belakang.
Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas program pengentasan kemiskinan yang digaungkan, karena bantuan yang diterima masyarakat dinilai masih bersifat sementara dan tidak menyentuh penyelesaian masalah secara menyeluruh.
Salah satu contoh yang menjadi sorotan adalah kasus warga terdampak bencana yang rumahnya hingga kini belum sepenuhnya pulih, meski bantuan telah disalurkan secara simbolis. Kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa bantuan sosial terkadang hanya bersifat “sekadarnya”, bukan solusi nyata yang berkelanjutan.
*Ketua FRIC Sumedang Soroti Transparansi*
Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPC Kabupaten Sumedang, M. A. Rahmat Setiawan, menyampaikan sorotan keras terhadap pentingnya transparansi dana umat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi kewajiban moral agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya mengenai ke mana dana tersebut dihimpun dan bagaimana penyalurannya.
> “Sampai saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak BAZNAS terkait polemik infaq ini. Transparansi itu sangat penting agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya. Dana umat harus jelas, bukan hanya penghimpunannya, tetapi juga penyaluran dan dampaknya di lapangan,” tegas Rahmat.
Ia juga menyoroti adanya informasi terkait penghimpunan infak di lingkungan pendidikan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
> “Kalau benar ada penghimpunan infak di lingkungan pendidikan, tentu harus jelas dasar hukumnya, peruntukannya, dan mekanisme pengawasannya. Jangan sampai masyarakat merasa ini menjadi beban tambahan yang tidak transparan,” ujarnya.
*Pengentasan Kemiskinan Dinilai Masih Kontras dengan Fakta*
Rahmat menilai narasi pengentasan kemiskinan yang sering dikaitkan dengan program infaq perlu dibuktikan secara nyata, bukan hanya menjadi slogan administratif.
Menurutnya, jika program benar-benar bertujuan membantu masyarakat miskin, maka hasilnya harus terlihat jelas dalam kehidupan masyarakat, bukan justru menyisakan persoalan yang berulang setiap tahun.
> “Kalau dikaitkan dengan pengentasan kemiskinan, ini sangat kontras dengan realita di lapangan. Banyak masyarakat yang masih belum benar-benar terbantu. Bantuan kadang hanya alakadarnya, belum menyelesaikan akar masalah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa lembaga pengelola zakat dan infak harus berani membuka data penyaluran secara rinci, termasuk mekanisme survei penerima manfaat.
*Soroti Mekanisme Survey dan Penyaluran*
Selain transparansi dana, Ketua FRIC juga mempertanyakan mekanisme survei yang dilakukan dalam menentukan penerima bantuan.
Menurutnya, publik berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi mustahik dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
> “Masyarakat ingin tahu bagaimana surveinya dilakukan, siapa yang menentukan penerima bantuan, dan apa indikatornya. Karena yang sering muncul justru pertanyaan soal ketepatan sasaran,” ujarnya.
Ia menilai, tanpa keterbukaan data dan sistem yang jelas, potensi ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana umat akan terus meningkat.
*Publik Menunggu Jawaban*
Hingga berita ini diturunkan, pihak BAZNAS Kabupaten Sumedang maupun Pemerintah Kabupaten Sumedang belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan publik terkait program infaq Rp2.000 maupun pola penyaluran bantuan sosial yang menjadi sorotan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Karena pada akhirnya, zakat, infak, dan sedekah adalah amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Tanpa keterbukaan, niat baik dalam penghimpunan dana sosial berisiko berubah menjadi polemik kepercayaan publik.
Team -CyberTipikor












