Garut,Jejak-kasusnews.web.id – Kondisi yang dinilai memprihatinkan ditemukan di lingkungan SDN 2 Sukalilah yang beralamat di Kampung Cihaneut, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut. Berdasarkan pantauan di lokasi, halaman sekolah diduga digunakan sebagai tempat menjemur padi pada saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung.” Kamis 4 Juni 2026
Keberadaan padi yang dijemur di area sekolah tersebut menimbulkan pertanyaan terkait fungsi sarana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar siswa. Selain mengganggu estetika dan kenyamanan lingkungan sekolah, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan peserta didik.
Saat awak media mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi, Kepala SDN 2 Sukalilah, Agus, diketahui tidak berada di lokasi. Upaya meminta penjelasan kepada sejumlah staf dan guru yang berada di sekolah juga tidak membuahkan hasil.
Menurut keterangan di lapangan, tidak ada satu pun staf yang memberikan penjelasan terkait dugaan penggunaan halaman sekolah sebagai tempat menjemur padi. Bahkan ketika dimintai nomor kontak kepala sekolah guna keperluan konfirmasi dan klarifikasi, para staf disebut enggan memberikan informasi tersebut. Beberapa staf juga meninggalkan lokasi tanpa memberikan tanggapan terhadap pertanyaan yang diajukan awak media.
Sikap tersebut menimbulkan kesan kurang terbuka terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan sesuai kaidah jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Selain persoalan penggunaan halaman sekolah, sejumlah pihak juga menyoroti potensi dampak kesehatan yang dapat timbul akibat debu dan sekam padi yang beterbangan tertiup angin. Debu tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi kulit, hingga keluhan gatal-gatal pada siswa yang setiap hari beraktivitas di lingkungan.
Apabila benar halaman sekolah digunakan untuk aktivitas di luar kepentingan pendidikan tanpa pengaturan yang jelas dan hingga mengganggu proses belajar mengajar, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 45 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
Apabila sarana sekolah digunakan untuk kepentingan lain yang mengganggu proses pendidikan, maka tujuan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Dalam ketentuan standar sarana dan prasarana pendidikan ditegaskan bahwa lingkungan sekolah harus mendukung proses pembelajaran yang aman, nyaman, sehat, dan kondusif bagi peserta didik.
Penggunaan halaman sekolah untuk aktivitas penjemuran padi yang menimbulkan debu dan mengganggu aktivitas belajar berpotensi tidak sejalan dengan prinsip lingkungan belajar yang sehat dan aman.
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 54 menegaskan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan berhak memperoleh perlindungan dari berbagai tindakan yang dapat mengganggu kesehatan maupun keselamatan mereka selama mengikuti pendidikan.
Jika benar terdapat dampak kesehatan berupa gatal-gatal atau gangguan lain akibat debu padi yang berada di lingkungan sekolah, maka kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pihak sekolah dan instansi terkait.
Hingga berita ini ditulis, Kepala SDN 2 Sukalilah, Agus, belum dapat dimintai keterangan untuk memberikan penjelasan mengenai alasan penggunaan halaman sekolah sebagai tempat menjemur padi maupun terkait dugaan dampak yang dirasakan oleh siswa.
Masyarakat berharap pihak sekolah, pengawas pendidikan, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dapat melakukan evaluasi dan memberikan klarifikasi agar fungsi lingkungan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, sehat, dan nyaman bagi peserta didik tetap terjaga.
Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari Kepala Sekolah SDN 2 Sukalilah serta pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Irwan Nurjaman












