SANGATTA,Jejak-kasusnews.web.id — Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) bersama Polsek Rantau Pulung berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Rantau Pulung.
Pelaku yang diketahui berinisial DR (23), seorang pekerja swasta asal Boyolali, diamankan petugas saat berada di kawasan Jalan Ahmad Yani, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, pada Senin malam (20/7/2026).
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rangga, membenarkan penangkapan tersebut. Aksi pencurian itu sendiri dilaporkan oleh korban bernama Santi Fitriani (41) setelah sepeda motor miliknya lenyap dari halaman rumah.
“Kejadian bermula pada awal Juni lalu. Saat itu korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor setelah pulang bekerja. Memanfaatkan kelalaian korban, pelaku beraksi pada dini hari sekitar pukul 00.30 WITA,” ungkap AKP Rangga.
Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) milik tetangga korban. Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas melakukan analisis mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Dalam proses perburuannya, Tim Macan Polres Kutim turut berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Bontang, mengingat pelaku sempat terdeteksi beraktivitas di wilayah Bontang. Pelaku akhirnya berhasil dicegat dan ditangkap di wilayah Teluk Pandan tanpa perlawanan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku nekat menggasak sepeda motor tersebut adalah karena keinginan untuk memiliki serta berniat menggunakannya sebagai sarana transportasi mencari pekerjaan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor bernomor polisi KT 2949 RDY. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
(Samsul Daeng Pasomba.PPWI)












