News  

Bantah Isu Pemerasan Bandar Narkoba, Warga Parigi Moutong Klarifikasi Foto Gunakan Rompi Subdit 3 Hanya Untuk Candaan

PARIGI MOUTONG,Jejak-kasusnews.web.id  Menanggapi beredarnya unggahan foto di media sosial yang memperlihatkan seorang warga menggunakan rompi bertuliskan Subdit 3 Ditresnarkoba, Moh Ronaldi akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya, Moh Ronaldi mengakui bahwa sosok dalam foto yang viral tersebut memang dirinya. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya merupakan warga sipil dan bukan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Menurutnya, penggunaan rompi tersebut hanya sebatas candaan dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menyamar sebagai anggota kepolisian ataupun menyalahgunakan atribut resmi institusi Polri.

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi Polri, khususnya Subdit 3 Ditresnarkoba, atas kecerobohan saya menggunakan atribut resmi tersebut hanya untuk bercanda sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Moh Ronaldi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).

Bantah Keras Tuduhan Pemerasan

Moh Ronaldi juga membantah keras narasi yang menuding dirinya menggunakan rompi tersebut untuk meminta atau memeras uang dari bandar narkoba di wilayah Parigi Moutong.

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah yang mencemarkan nama baiknya.

> “Saya nyatakan dengan tegas bahwa tuduhan saya meminta-minta atau memeras uang dari bandar narkoba di Parigi Moutong menggunakan atribut tersebut adalah fitnah seratus persen. Itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.

Sebagai bentuk itikad baik, Moh Ronaldi menyatakan siap bersikap kooperatif apabila aparat penegak hukum memerlukan klarifikasi maupun pemeriksaan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.

> “Saya siap dikonfrontir dengan saksi-saksi yang berada di lokasi saat foto itu diambil. Saya juga siap diperiksa riwayat digital maupun aliran rekening untuk membuktikan bahwa tidak ada satu rupiah pun uang hasil pemerasan seperti yang dituduhkan kepada saya,” katanya.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Di akhir keterangannya, Moh Ronaldi menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang pertama kali menyebarkan narasi yang menurutnya merupakan fitnah dengan menggunakan foto dirinya. Ia menilai tuduhan tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya di ruang publik.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi tersebut merupakan pernyataan dari Moh Ronaldi. Jejak-kasusnews.web.id tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Redaksi/Jejak-kasusnews.web.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *