Dompu, NTB, jejak-kasusnews.web.id, (8 Juni 2026) – Pelayanan BRI Unit Monta, kembali mencuri perhatian publik. Sejumlah warga Desa Woko, Kecamatan Pajo, mengeluhkan kesulitan mengakses fasilitas kredit setelah pengajuan pinjaman mereka ditolak dengan alasan masuk kategori “SLIK merah” atau “tinta merah”, meskipun mengaku telah melunasi seluruh kewajiban kredit sebelumnya.
Keluhan tersebut disampaikan sejumlah warga kepada awak media, pada Jumat (5/6/2026). Mereka mengaku bingung dan mempertanyakan transparansi serta akurasi sistem penilaian kredit yang diterapkan pihak bank.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, apabila memang memiliki riwayat kredit bermasalah, seharusnya pengajuan pinjaman mereka pada tahun-tahun sebelumnya tidak disetujui.
”Kalau memang kami memiliki riwayat bermasalah, kenapa pada tahun sebelumnya pinjaman kami tetap bisa cair? Ini yang membuat kami bingung. Seharusnya ada penjelasan yang transparan kepada nasabah,” ujarnya.
Ia mengaku hingga kini belum pernah menerima penjelasan rinci mengenai dasar penetapan status “tinta merah” tersebut. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di kalangan nasabah mengenai konsistensi sistem penilaian kredit yang diterapkan.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya. Ia menyoroti adanya perbedaan informasi yang diberikan petugas lapangan (mantri) sebelumnya dengan petugas yang bertugas saat ini.
Menurutnya, petugas lapangan terdahulu pernah menyampaikan bahwa nama suaminya telah bersih dan dapat diajukan kembali pada awal tahun 2026. Namun saat pengajuan kembali dilakukan, petugas yang baru justru menyatakan bahwa nama suaminya masih berstatus “tinta merah”.
”Petugas yang dulu mengatakan sudah bisa diajukan kembali pada awal tahun 2026, tetapi petugas yang sekarang justru menyatakan masih berstatus ‘tinta merah’. Jangan buat kami masyarakat kecil ini bingung,” tegasnya.
Selain persoalan data, ia juga mengaku kecewa dan terkejut terhadap sikap seorang petugas yang dinilai kurang profesional saat melakukan survei ke rumahnya. Menurut pengakuannya, petugas tersebut pernah menyampaikan ucapan yang dianggap tidak pantas ketika keluarganya menghubungi petugas tersebut pada hari libur.
”Petugas itu pernah berkata kepada saya, ‘Kalau tidak kami layani, nanti Ibu yang rugi’,” ungkapnya.
Sementara itu, warga lainnya mengeluhkan lambatnya proses penanganan pengajuan kredit di BRI Unit Monta. Ia mengaku telah menyerahkan berkas pengajuan sejak tahun 2025, namun hingga pertengahan tahun 2026 belum memperoleh kepastian terkait kelanjutan proses tersebut.
”Saya telah mengajukan berkas pinjaman sejak tahun 2025, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian, baik terkait jadwal survei maupun informasi mengenai kendala yang menyebabkan pengajuan tersebut belum diproses,” kata narasumber tersebut.
Minimnya informasi dan keterbukaan mengenai status pengajuan kredit membuat sebagian warga mengaku kecewa setelah dinyatakan masuk kategori “tinta merah”, meskipun telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan mengikuti proses survei.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan di kalangan masyarakat Desa Woko. Mereka berharap pihak bank dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan mengenai dasar penetapan status kredit serta langkah-langkah yang dapat ditempuh nasabah untuk memperbaiki atau memulihkan status tersebut.
Masyarakat juga berharap manajemen BRI melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan di Unit Monta agar lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Sebagai lembaga perbankan yang mengusung slogan “Melayani dengan Setulus Hati”, BRI diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik melalui pelayanan yang responsif dan informatif.
Sementara itu, Kepala BRI Unit Monta, yang akrab disapa Syukur, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pada Minggu (7/6/2026), memberikan tanggapan atas berbagai keluhan yang disampaikan warga.
Menurutnya, pengajuan pinjaman tidak dapat dilanjutkan kepada pihak pemutus apabila calon nasabah memiliki catatan SLIK merah.
”Pengajuan pinjaman tidak bisa dilanjutkan ke pemutus karena adanya SLIK merah,” jelasnya.
Syukur membenarkan bahwa beberapa nasabah yang mengeluhkan penolakan kredit memang telah melunasi pinjaman sebelumnya di BRI. Namun, menurutnya, penilaian kredit tidak hanya mengacu pada riwayat pinjaman di BRI semata.
”Betul nasabah telah melakukan pelunasan pada kredit sebelumnya. Namun perlu diperhatikan bahwa SLIK mencakup seluruh informasi kredit pada semua bank dan lembaga keuangan nonbank yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa status SLIK merah bukan merupakan kebijakan BRI Unit Monta, melainkan hasil pembacaan sistem berdasarkan riwayat kredit nasabah.
”Ini bukan kebijakan. Saya sudah menyampaikan bahwa jika ada SLIK merah, pinjaman tidak bisa dilanjutkan ke pemutus. Penetapan SLIK merah pada sistem BRI dilakukan otomatis berdasarkan riwayat kredit yang ada pada seluruh bank dan lembaga keuangan nonbank di Indonesia,” katanya.
Menanggapi pertanyaan warga yang mengaku pernah memperoleh pinjaman pada tahun-tahun sebelumnya, Syukur menjelaskan bahwa saat itu riwayat kredit nasabah masih terbaca lancar dalam sistem.
”Kalau ada yang bertanya kenapa tahun sebelumnya pinjaman bisa dicairkan, itu karena pada saat itu kredit nasabah masih terbaca lancar. Cek SLIK-nya. Pada tahun 2026 statusnya terbaca memiliki tunggakan sehingga muncul kategori merah,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran yang melewati jatuh tempo dapat memengaruhi catatan kredit dalam sistem SLIK.
”Jangankan SLIK merah, menunggak lewat satu bulan saja sudah bisa muncul dalam catatan SLIK,” ujarnya.
Menurut Syukur, status SLIK dapat berubah apabila kewajiban kredit telah diselesaikan.
”SLIK merah akan berubah menjadi kuning, kemudian menjadi hijau jika pinjaman nasabah telah lunas pada bank maupun lembaga keuangan nonbank,” katanya.
Terkait adanya perbedaan informasi antara petugas lapangan yang lama dan yang baru, Syukur mempersilakan pihak-pihak terkait untuk dipertemukan agar persoalan tersebut dapat diklarifikasi secara langsung.
”Jika menurut nasabah ada perbedaan informasi, silakan dipertemukan mantri yang sebelumnya dengan yang sekarang,” ujarnya.
Mengenai keluhan terhadap sikap petugas, Syukur menyarankan agar nasabah yang merasa tidak puas dapat menyampaikan langsung keberatannya kepada petugas yang bersangkutan maupun kepada pihak bank.
”Kalau ada nasabah yang kecewa karena menghubungi petugas pada hari libur, silakan bertemu langsung dengan petugas tersebut dan sampaikan kekecewaannya,” katanya.
Sementara terkait pengakuan warga yang menyebut telah mengajukan berkas sejak tahun 2025 namun belum memperoleh kepastian, Syukur mempertanyakan apakah terdapat bukti pengajuan yang dapat ditunjukkan untuk mempermudah penelusuran persoalan tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa nasabah yang ingin mengetahui status SLIK secara rinci dapat melakukan pengecekan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
”Cetakan SLIK yang diperoleh melalui lembaga keuangan sifatnya rahasia bank. Jika nasabah ingin mendapatkan cetakan SLIK, silakan mengurusnya melalui OJK,” jelasnya.
Syukur menambahkan, meskipun nasabah telah memegang surat pelunasan, status kredit tetap perlu dipastikan melalui data yang tercatat dalam sistem SLIK OJK.
”Walaupun ada surat tanda pelunasan, tetap harus dicek di OJK. Kalau belum lunas di OJK, kemungkinan SLIK belum ter-update atau memang masih ada kewajiban yang belum diselesaikan,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Syukur menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dalam memberikan pelayanan perbankan.
”Kami selalu berusaha menjaga kepercayaan publik. Sebaliknya, nasabah yang telah diberikan kepercayaan oleh BRI juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan tersebut,” pungkasnya. (Red)












