Direktur PT SEG Terseret Kasus TPPU Lahan MXGP Samota?

Mataram, jejak-kasusnews.web.id, (9 Juni 2026) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan proyek pengadaan lahan MXGP Samota di Sumbawa terus dilakukan.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan lahan yang diduga merugikan negara sebesar Rp6,7 miliar.

“Iya, semuanya diperiksa dan didalami penyidik. Termasuk pihak swasta, penyelenggara, maupun pihak berwenang atau pihak terkait lainnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Harun Alrasyid saat dikonfirmasi wartawan di kantornya di Mataram, Selasa (9/6).

Saat ini, tim penyidik Kejati NTB tengah menangani dua perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP. Pertama, pengadaan lahan MXGP Samota di Sumbawa Besar, dan kedua, pengadaan lahan MXGP di Lombok Tengah.

Tersangka Subhan yang merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, juga masih diperiksa terkait keterlibatannya dalam pengadaan tanah MXGP di Lombok Tengah. Penyidik mendalami peran yang bersangkutan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan TPPU yang berkaitan dengan proyek di Samota maupun Lombok Tengah.

“Potensi TPPU itu yang kita dalami. Semuanya sedang berproses. Pihak swasta atau perusahaan penyelenggara juga sudah kita periksa. Intinya, penanganan korupsi harus menyeluruh dan lengkap,” ujarnya.

Direktur PT SEG Berpotensi Terseret?

Sebagaimana diketahui, samotaendurogemilang.com⁠

merupakan pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan kawasan Sirkuit MXGP Samota.

Penunjukan PT SEG untuk mengelola aset negara berupa Sirkuit MXGP Samota tentu harus didasarkan pada mekanisme dan dasar hukum yang jelas. Sebagai pengelola atau pihak yang memperoleh hak pemanfaatan aset tersebut, perusahaan harus memiliki dasar kontrak, kerja sama, atau penunjukan resmi dari pemerintah.

Muncul pertanyaan mengenai mekanisme penunjukan PT SEG dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset sirkuit tersebut, termasuk apakah perusahaan tersebut memperoleh hak pengelolaan melalui proses tender atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, Harun Alrasyid tidak menjelaskan secara rinci apakah pendalaman penyidikan juga mencakup aspek pengelolaan aset serta keuntungan yang diperoleh pihak ketiga dari kegiatan komersialisasi penyelenggaraan MXGP.

“Semua pihak yang terkait dengan penyidikan dugaan korupsi lahan itu akan didalami seluruhnya, baik pihak swasta maupun pihak yang memiliki kewenangan,” tegasnya.

Direktur PT SEG diketahui adalah Muhammad Ikhsan, putra dari mantan Gubernur NTB periode 2018–2023, Zulkieflimansyah. PT SEG juga disebut sebagai salah satu perusahaan vendor yang terlibat dalam penyelenggaraan ajang MXGP internasional di Samota, Nusa Tenggara Barat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *