BANGKALAN,Jejak-kasusnews.web.id – Ketua DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Bangkalan, Tomi, resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Polres Bangkalan terhadap Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan, Abdul Munib. Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dugaan ujaran yang berpotensi menimbulkan kebencian dan konflik sosial.
Laporan itu dilayangkan menyusul pernyataan Abdul Munib yang menyebut bahwa “media dan LSM adalah penyakit bagi kepala sekolah dan guru.” Pernyataan tersebut dinilai telah memicu polemik dan keresahan di kalangan insan pers maupun aktivis LSM di Kabupaten Bangkalan.
Ketua DPC FAAM Bangkalan, Tomi, menegaskan bahwa ucapan tersebut tidak hanya melukai perasaan insan media dan aktivis LSM, tetapi juga berpotensi menciptakan stigma negatif terhadap profesi yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
“Ucapan tersebut sangat kami sesalkan. Pernyataan itu tidak lagi ditujukan kepada individu tertentu, tetapi telah menggeneralisasi seluruh media dan seluruh LSM seolah-olah merupakan penyakit bagi dunia pendidikan. Ini jelas bentuk pernyataan yang merendahkan martabat profesi dan organisasi masyarakat yang bekerja untuk kepentingan publik,” tegas Tomi, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, media massa dan LSM merupakan pilar penting dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, termasuk di sektor pendidikan.
“Jika ada oknum media atau oknum LSM yang melakukan pelanggaran, maka yang harus disebut adalah oknum, bukan kemudian menghakimi seluruh media dan seluruh LSM. Pernyataan seperti ini sangat berbahaya karena dapat membentuk opini publik bahwa media dan LSM adalah musuh para guru dan kepala sekolah,” ujarnya.
Tomi menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan permusuhan, diskriminasi, bahkan konflik horizontal antara kalangan pendidik dengan insan pers serta organisasi masyarakat sipil.
“Kami khawatir pernyataan ini dapat menjadi legitimasi bagi sebagian pihak untuk memusuhi media dan LSM yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Padahal kritik, pengawasan, dan kontrol publik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang dijamin oleh undang-undang,” katanya.
Dalam pengaduan yang disampaikan ke Polres Bangkalan, FAAM meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif terhadap peristiwa tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang mengetahui dan mendengar langsung pernyataan dimaksud.
“Kami tidak sedang membungkam kebebasan berpendapat. Namun setiap kebebasan berpendapat memiliki batas hukum dan etika. Ketika suatu pernyataan berpotensi merendahkan kelompok tertentu dan menimbulkan keresahan publik, maka sudah sewajarnya dilakukan pengujian secara hukum,” ujar Tomi.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi, melainkan demi menjaga marwah profesi jurnalis dan aktivis sosial yang selama ini mengawal kepentingan masyarakat.
“Media dan LSM bukan penyakit. Justru keduanya merupakan mitra kritis pemerintah dan lembaga pendidikan dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Jika ada pihak yang anti terhadap pengawasan publik, maka yang perlu dipertanyakan adalah apa yang sebenarnya ingin disembunyikan,” tegasnya.
FAAM mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung berupa rekaman video, dokumentasi, pemberitaan media, serta keterangan saksi yang mengetahui secara langsung pernyataan tersebut.
Meski demikian, Tomi menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai apakah pernyataan tersebut memenuhi unsur pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Polres Bangkalan bertindak profesional, objektif, dan independen. Biarlah proses hukum berjalan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan tidak terjadi kegaduhan berkepanjangan akibat pernyataan yang berpotensi memecah belah hubungan antara dunia pendidikan, media, dan organisasi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan, Abdul Munib, belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang diajukan DPC FAAM Bangkalan tersebut.
Penulis: M. Abdul Aziz












