Mataram, NTB, jejak-kasusnews.web.id, (10 Juni 2026) – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Wilayah Nusa Tenggara Barat diterpa skandal besar terkait dugaan laporan deportasi palsu serta praktik pemerasan dan pungutan liar (pungli).
Indikasi tersebut terungkap dalam sebuah investigasi media terkait dugaan deportasi fiktif atau rekayasa yang diduga coba ditutupi oleh Imigrasi Kelas I Mataram terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, Nichole Ann Jenning.
Nichole Ann Jenning sebelumnya dilaporkan ditangkap oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di wilayah Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, pada tahun 2019. Ia ditangkap karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Saat itu, Tim Pora terdiri dari unsur Imigrasi Sumbawa, Kesbangpoldagri, Kepolisian, dan TNI.
“Status orang asing ini sudah dideportasi pada 23 November 2025 lalu. Tapi, ia kembali masuk ke Indonesia pada 13 Desember 2025, atau sekitar dua minggu setelah dideportasi,” kata Cahyo Karyadi Prabowo, aktivis setempat, Selasa (9/6).
Media mengantongi data perlintasan WNA tersebut melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Padahal, status deportasi seharusnya terkunci dalam sistem keimigrasian di seluruh Indonesia. Namun faktanya, Nichole Ann Jenning disebut bebas masuk ke Indonesia, termasuk ke NTB, kapan saja.

Sejumlah pihak kemudian melaporkan kejanggalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan NTB. Ombudsman merespons dengan melakukan investigasi dan penyelidikan karena pihak Imigrasi setempat dinilai menyembunyikan serta enggan memberikan keterangan resmi terkait dokumen deportasi WNA tersebut.
Hasilnya, Ombudsman menyebut Imigrasi Kelas I Mataram melakukan maladministrasi dalam proses deportasi WNA tersebut karena dinilai tertutup serta melanggar SOP pelayanan yang berlaku di internal Kementerian Imipas.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan apa pun karena itu bukan bidang saya. Nanti kami jadwalkan ulang,” kata Gunawan, Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Teknologi (IT) Imigrasi Kelas I Mataram, saat menjawab pertanyaan wartawan di kantornya di Jalan Udayana, Mataram, Selasa kemarin.
Konfirmasi wartawan terkait dugaan deportasi fiktif atau rekayasa tersebut telah berlangsung berminggu-minggu. Namun, keterangan resmi dari otoritas terkait hingga kini belum juga diberikan.
Bahkan, konfirmasi dan wawancara yang diajukan wartawan ditolak dengan berbagai alasan yang dinilai tidak jelas. Tidak hanya itu, wartawan yang berusaha mengambil foto dan mengabadikan juru bicara atau humas Imigrasi Kelas I Mataram juga disebut dihalang-halangi.

WARGA ANCAM TANGKAP WNA AUSTRALIA
Sementara itu, warga Sumbawa Barat ramai-ramai membuat pamflet sendiri yang menobatkan Nichole Ann Jenning sebagai buronan Imigrasi karena diduga kabur dari upaya deportasi oleh Imigrasi dan aparat Indonesia.
“Langkah ini terpaksa kami ambil karena otoritas negara seperti Imigrasi enggan mengawasi dan bertindak terhadap aturan yang mereka keluarkan sendiri. Bagaimana mungkin status deportasi dua kali, tapi WNA ini masih bebas keluar masuk Indonesia hingga kini. Ada apa dengan Imigrasi?” kata Cahyo.
Menurut Cahyo, negara dan aparat keamanan Indonesia tidak bisa berbuat apa-apa terhadap WNA Australia tersebut. Karena itu, ia mengaku akan menggerakkan people power masyarakat untuk menangkap Nichole Ann Jenning di mana pun berada di wilayah Sumbawa Barat.
“Jangan salahkan kami kalau warga bertindak. Karena yang bersangkutan sudah terlibat banyak masalah hukum di NTB serta menyalahi izin tinggal, ketenagakerjaan, dan membuat Perusahaan Modal Asing (PMA) fiktif,” ujarnya geram.

ISU PUNGLI DAN KORUPSI MENYEBAR
Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Imipas disebut baru saja ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat korupsi izin tinggal tenaga kerja asing dan deportasi palsu. Penyelidikan KPK juga disebut berkembang hingga ke NTB.
Sebelumnya, KPK juga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Imigrasi Kelas I Mataram pada tahun 2020. Kasusnya disebut terkait pungli izin tinggal dan rekayasa dokumen keimigrasian.
Imigrasi Kelas I Mataram disebut sebagai instansi yang sangat tertutup dan enggan melayani wartawan maupun memberikan keterangan terkait kejelasan status dokumen keimigrasian WNA yang bermasalah dan menjadi perhatian publik.
“Pungli dan soal rekayasa dokumen itu, Pak, sudah menjadi hal yang lumrah di sana. Bukan rahasia lagi,” kata sumber anonim media di lingkungan Imigrasi setempat, Rabu (10/6).

Sebelumnya, sebagaimana dirilis portal berita Insidenntb.com pada 16 September 2019, Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa dalam kurun waktu satu bulan terakhir saat itu telah mendeportasi dua warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
“Kedua WNA asal Australia itu sudah kami deportasi ke negaranya pada Minggu (15/9) kemarin. Mereka kedapatan menyalahi visa kunjungan. Mereka menggunakan visa dan izin tinggal wisata tetapi bekerja. WNA ini melanggar aturan keimigrasian di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Andy Cahyono Bayuadi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (16/9).
Menurutnya, kedua warga negara asing yang dideportasi tersebut terbukti menyalahgunakan visa kunjungan dengan bekerja dan memiliki perusahaan.
“Jennings Nichole Ann (53) tahun dan anaknya Jennings Shelby Alexandra (26) tahun langsung kami deportasi dengan potensi cekal dan visa kunjungan sudah dicabut,” bebernya. (Red)












