News  

FMP3 Semprot DPRD Garut: Infrastruktur Rusak, Aspirasi Rakyat Diabaikan Dengan Alasan Sedang Diluar Dinas 

Garut,Jejak-kasusnews.web.id – Forum Masyarakat Pemerhati Pembangunan dan Pertanian (FMP3) Garut Selatan menyatakan kekecewaan mendalam sekaligus mengecam keras sikap DPRD Kabupaten Garut yang menunda audiensi terkait persoalan pembangunan infrastruktur di wilayah Garut Selatan dengan alasan pimpinan dan anggota dewan sedang melaksanakan dinas luar.” Rabu 10 Juni 2026

Audiensi yang sebelumnya telah diajukan dan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026, bertujuan menyampaikan berbagai substansi pokok persoalan pembangunan infrastruktur di Garut Selatan. Mulai dari dugaan proyek siluman, proses lelang yang dinilai tidak transparan, kualitas pekerjaan yang rendah, hingga minimnya mitigasi bencana pada sejumlah proyek pemerintah.

Namun hingga menjelang pelaksanaan audiensi, FMP3 mengaku belum menerima jawaban resmi mengenai kesiapan DPRD Kabupaten Garut untuk menerima aspirasi masyarakat tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima dari Sekretariat DPRD Kabupaten Garut, penundaan terjadi karena pimpinan dan anggota DPRD sedang berada di luar daerah dalam rangka tugas dinas.

Ketua FMP3 Garut Selatan, Miftah Hussalam, menyampaikan bahwa alasan tersebut sangat disayangkan mengingat kondisi infrastruktur di Garut Selatan sudah berada pada tahap yang memerlukan perhatian serius dan tindakan cepat.

“Kami sangat menyayangkan prioritas DPRD Kabupaten Garut. Persoalan infrastruktur di Garut Selatan bukan masalah biasa, melainkan kondisi darurat yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas, khususnya petani, nelayan, pelaku usaha kecil, dan warga pelosok yang setiap hari merasakan dampak buruk pembangunan yang tidak maksimal,” tegas Miftah.

Menurutnya, masih banyak ruas jalan yang mengalami kerusakan berat, jaringan irigasi yang tidak berfungsi optimal, serta sejumlah jembatan yang pembangunannya dinilai lamban bahkan terkesan mangkrak.

“Seharusnya persoalan seperti ini menjadi prioritas utama untuk segera didengar langsung oleh DPRD sebagai representasi rakyat. Jangan sampai alasan dinas luar dijadikan pembenaran untuk menunda penyampaian aspirasi masyarakat yang sudah terlalu lama menunggu solusi nyata,” ujarnya.

Lebih lanjut, Miftah menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat merupakan amanat konstitusi yang melekat pada lembaga legislatif.

“Dinas luar tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pintu aspirasi rakyat. DPRD memiliki mekanisme kelembagaan yang memungkinkan adanya pelaksana tugas ataupun penjadwalan ulang yang cepat dan pasti. Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan oleh wakil yang mereka pilih sendiri,” tambahnya.

Sementara itu, Sekjen FMP3 Garut Selatan, Jajang Nurjaman (Ceng H. Djanu), mendesak DPRD Kabupaten Garut melalui Sekretariat Dewan untuk segera memberikan kepastian jadwal audiensi pengganti.

“Kami meminta jawaban resmi dan kepastian jadwal audiensi baru paling lambat 3 x 24 jam sejak pernyataan ini disampaikan. Masyarakat Garut Selatan sudah terlalu lama menunggu kejelasan dan perhatian terhadap berbagai persoalan pembangunan yang terjadi di wilayahnya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa audiensi yang diajukan FMP3 bukanlah agenda seremonial semata, melainkan forum resmi untuk menyampaikan berbagai data dan temuan lapangan yang telah dihimpun selama ini.

“Kami datang bukan untuk mencari panggung. Kami membawa data, foto, dokumentasi lapangan, serta kesaksian warga terkait dugaan penyimpangan anggaran, proyek yang dikerjakan asal jadi, kualitas pembangunan yang buruk, serta lemahnya pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat. Ini adalah bentuk partisipasi publik yang dijamin undang-undang. Mengabaikannya sama saja dengan mengabaikan penderitaan masyarakat,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Humas FMP3 Garut Selatan, Hendi Heryana, turut angkat bicara dan mengecam keras sikap DPRD Kabupaten Garut yang dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam merespons aspirasi masyarakat Garut Selatan.

“Kami sangat kecewa. DPRD Garut seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendengar dan memperjuangkan suara rakyat. Ketika masyarakat datang membawa persoalan nyata yang terjadi di lapangan, seharusnya mereka membuka ruang dialog, bukan justru memberikan kesan bahwa aspirasi masyarakat bisa ditunda begitu saja,” ujar Hendi.

Menurutnya, FMP3 akan terus mengawal persoalan ini hingga mendapatkan kejelasan dan tindak lanjut yang konkret dari pihak terkait.

“Jika tidak ada itikad baik dari DPRD Kabupaten Garut untuk segera menjadwalkan ulang audiensi dan mendengarkan aspirasi masyarakat, maka FMP3 siap menempuh berbagai langkah lanjutan, termasuk mengajukan audiensi Ke Gubernur Jawa Barat, kepada Bupati Garut, melakukan aksi massa secara terbuka, hingga menyampaikan laporan resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

FMP3 menilai bahwa pembangunan yang tidak diawasi secara ketat oleh masyarakat berpotensi menimbulkan berbagai penyimpangan dan merugikan kepentingan publik.

“Pembangunan tanpa pengawasan rakyat hanya akan menjadi bancakan bagi pihak-pihak tertentu. DPRD Garut harus membuktikan keberpihakannya kepada masyarakat, bukan berlindung di balik alasan administratif. Rakyat Garut Selatan membutuhkan solusi, bukan alasan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pengganti audiensi yang diajukan oleh FMP3 Garut Selatan.

 

Red***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *