Garut,Jejak Kasusnews.web.id – Dugaan permasalahan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat. Kali ini, sejumlah orang tua siswa di MTs Miftahul Ulum Persis 94, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, mempertanyakan proses pencairan dana PIP yang diduga telah dilakukan tanpa siswa maupun orang tua pernah memegang buku tabungan dan kartu PIP.
Menurut informasi yang dihimpun, dana PIP untuk puluhan siswa diduga telah dicairkan. Namun, sejumlah siswa dan orang tua mengaku tidak pernah melihat ataupun menerima buku tabungan serta kartu ATM atau kartu PIP yang seharusnya menjadi sarana akses terhadap dana bantuan tersebut.
Saat ditanyakan kepada pihak terkait, orang tua siswa mengaku mendapat penjelasan bahwa buku tabungan dan kartu tersebut tidak ada karena berada di pihak bank. Penjelasan tersebut justru memunculkan tanda tanya di kalangan orang tua mengenai bagaimana proses pencairan dana dapat dilakukan apabila siswa sebagai penerima manfaat tidak memegang buku tabungan maupun kartu yang menjadi identitas rekening bantuan.
“Kalau benar buku tabungan dan kartunya tidak ada di tangan siswa atau orang tua, lalu bagaimana proses pencairannya? Siapa yang melakukan transaksi dan atas dasar apa pencairan dilakukan?” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya pemotongan dana PIP. Berdasarkan informasi yang beredar, dari sekitar 70 Orang siswa/siswi kurang lebih penerima bantuan, diduga terdapat potongan sebesar Rp250 ribu per siswa. Rinciannya disebut-sebut Rp150 ribu untuk biaya administrasi dan operasional pencairan, sedangkan Rp100 ribu lainnya untuk kebutuhan Ngechat bangunan sekolah.
Apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Program Indonesia Pintar yang menegaskan bahwa dana bantuan pendidikan merupakan hak penuh peserta didik penerima manfaat dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun tanpa dasar hukum yang sah.
Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan.
Dalam berbagai petunjuk pelaksanaan PIP yang diterbitkan Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama, dana bantuan harus diterima oleh peserta didik penerima manfaat sesuai nominal yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu dan mendapatkan dukungan pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja memotong, menguasai, atau menggunakan dana bantuan pendidikan yang bukan menjadi haknya, maka tindakan tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan administrasi maupun ketentuan hukum lainnya, tergantung hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Para orang tua juga mempertanyakan alasan penggunaan dana yang diduga berasal dari potongan PIP untuk kebutuhan sekolah. Menurut mereka, apabila memang terdapat kebutuhan pemeliharaan Sekolah, seharusnya terdapat sumber anggaran tersendiri yang dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan berasal dari dana bantuan siswa.
“Kalau memang benar digunakan untuk Ngechat bangunan sekolah, masyarakat juga bertanya dana pemeliharaan sekolah yang selama ini ada digunakan untuk apa,” ungkap salah seorang wali murid.
Menyikapi berbagai informasi dan keluhan yang berkembang di masyarakat, Pimpinan Redaksi Jejak Kasus News, Miftah Hussalam, telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Nomor: 002/KK-JKN/VI/2026 perihal Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Terkait Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) kepada Kepala MTs Miftahul Ulum Persis 94, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.
Surat tersebut bertujuan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme pencairan dana PIP, keberadaan buku tabungan dan kartu PIP siswa, serta klarifikasi terhadap dugaan pemotongan dana yang saat ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan. Oleh karena itu, Jejak Kasus News tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada pihak MTs Miftahul Ulum Persis 94 maupun pihak terkait lainnya agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat berimbang, akurat, dan sesuai fakta yang sebenarnya.
Tim Liputan/Red***












